Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kejati Bali Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Kredit KUR Salah Satu Bank Pelat Merah di Denpasar, Modusnya Sistematis

Maulana Sandijaya • Selasa, 24 Februari 2026 | 19:49 WIB

DIBAWA KE TAHANAN: Tersangka korupsi KUR dibawa menuju tahanan oleh jaksa Kejati Bali, Selasa (24/2/2026).
DIBAWA KE TAHANAN: Tersangka korupsi KUR dibawa menuju tahanan oleh jaksa Kejati Bali, Selasa (24/2/2026).

DENPASAR, Radarbali.id – Kejaksaan Tinggi Bali resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank pelat merah di Kota Denpasar, Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Penyampaian penetapan lima tersangka tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina Muliana didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Satria Abdi.

”Kelima tersangka berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS,” ujar Chatarina dalam keterangan persnya di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Selasa (24/2).

Dijelaskan lebih lanjut, penetapan para tersangka merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kajati Bali Nomor: PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Januari 2026.

Tim penyidik mengungkap modus operandi yang terstruktur dalam pelarian dana negara tersebut. Para tersangka membagi peran sesuai dengan perintah tersangka APMU.

Tersangka APMU memerintahkan tersangka lain yaitu IMS, IKW, NWLN. Mereka diminta mencari KTP masyarakat yang akan dijadikan calon nasabah formalitas alias fiktif.

Setelah lolos pengecekan BI checking atau SLIK OJK, para tersangka merekayasa profil usaha calon peminjam agar memenuhi syarat administrasi kredit.

”Padahal, para pemilik KTP tersebut hanya diminta menyerahkan foto KTP dan KK tanpa memiliki usaha yang layak,” tegas Chatarina.

Langkah selanjutnya yang dilakukan para tersangka adalah memanipulasi survei. Tersangka APMU melakukan survei fiktif, termasuk melakukan video call dengan pemutus kredit untuk meyakinkan bahwa prosedur telah dijalankan.

Setelah kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM nasabah diminta oleh para tersangka. ”Nasabah hanya diberikan uang tunai dalam jumlah kecil yang telah disepakati, sementara sebagian besar dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak lain yang membantu mencarikan KTP,” beber mantan jaksa yang pernah bertugas di KPK itu.

Penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan SOP internal bank ini melibatkan 122 nasabah selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025.

Rincian adalah KUPRA: Rp 1,79 miliar (25 nasabah) dan KUR: Rp 6,78 miliar (97 nasabah). Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Bali, Satria Abdi, menyatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan 1 orang ahli. ”Kami tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain dalam pengembangan perkara korupsi ini,” tegasnya. ***

Editor : Maulana Sandijaya
#BRI Unit Sidakarya #kejati bali #kur #kredit usaha rakyat (kur)