SINGARAJA, Radar Bali.id– Aparat kepolisian dan petugas pemasyarakatan di Bali memperketat pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika.
Di Buleleng, polisi berhasil menggagalkan peredaran puluhan paket sabu, sementara di Tabanan, petugas melakukan inspeksi mendadak di dalam lapas.
Penangkapan di Buleleng
Satresnarkoba Polres Buleleng berhasil meringkus seorang pria berinisial TL,39, di Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk, Desa Pejarakan. Dari tangan pelaku yang bekerja di bidang transportasi ini, polisi menyita 34 paket sabu siap edar dengan berat total 7,74 gram.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut melalui sistem "tempel" di Denpasar setelah berkomunikasi melalui grup WhatsApp (WA).
"Pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup sesuai UU Narkotika dan KUHP terbaru," jelas AKBP Ruzi, Selasa (24/2/2026).
Gelar Tes Urine di Lapas Tabanan
Di Tabanan, untuk memastikan kondisi kondusif selama bulan Ramadhan, Lapas Kelas IIB Tabanan menggelar tes urine acak bagi petugas dan warga binaan. Kepala Subseksi Keamanan, Agung Adiwiguna, menyatakan langkah ini adalah komitmen menuju "Lapas Zero Narkoba".
"Hasil pemeriksaan terhadap sampel petugas dan warga binaan dinyatakan negatif. Kami ingatkan, momentum Ramadhan seharusnya digunakan untuk introspeksi diri dan bertobat, bukan malah terjerumus barang haram," pungkas Agung.[*]
Editor : Hari Puspita