DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Tim kuasa hukum terdakwa yang juga pengacara, Togar Situmorang, menghadirkan saksi ahli hukum pidana Prof. Dr. Suhandi Cahya, S.H., M.H., MBA., di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (24/2/2026).
Alhasil, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Prof Suhandi menyatakan, tidak menemukan unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan dalam perkara yang menjerat Togar.
Prof Suhandi menilai perkara ini terlalu dipaksakan, karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia.
Dia menyebut, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, yang artinya sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian suatu perkara.
“Tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Seharusnya, sebelum masuk ranah pidana, perkara ini diselesaikan melalui jalur perdata terlebih dahulu,” ujar Suhandi di hadapan majelis hakim.
Saksi ahli juga mengaku tidak melihat adanya unsur-unsur penipuan, seperti niat menguntungkan diri sendiri atau orang lain; melawan hukum; menggunakan nama palsu atau orang lain; mengandung tipu muslihat; dan menggerakkan orang lain, dalam polemik antara terdakwa Togar Situmorang dan mantan kliennya, Fannie Lauren Cristie.
Oleh karena itu, saksi ahli menyebut bahwa perkara ini bukan masuk ranah perkara penipuan.
"Tidak bisa (masuk ranah penipuan) karena masuk kelima-limanya (unsur penipuan)," tegas Prof Suhandi di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa kemudian bertanya tentang unsur-unsur penggelapan.
"Di dalam klausul (perjanjian jasa hukum) tidak ada klausul kewajiban advokat memberikan melaporkan pertanggungjawaban atau rincian penggunaan dana yang diserahkan klien ke terdakwa. Yang mau saya tanyakan, adakah unsur melawan hukum/penggelapan dari klausul tadi?," tanya kuasa hukum.
"Tidak ada," jawab saksi ahli.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Axl Mattew Situmorang, usai persidangan menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan ahli, seluruh unsur dalam tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik penipuan maupun penggelapan, harus terpenuhi secara lengkap.
“Tadi pun disimpulkan bahwa ketika kita bicara mengenai tindak pidana penggelapan, otomatis objek perkara itu adalah uang,” ujar Axl Mattew.
Axl menjelaskan, apabila seorang klien mentransfer uang kepada advokat, maka secara hukum uang tersebut menjadi hak advokat yang bersangkutan.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan.
“Jadi tidak mungkin seseorang dinyatakan sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, kalau misalnya uang itu adalah uangnya sendiri,” tegas pengacara muda ini.
Terkait dugaan penipuan, Axl juga mempertanyakan unsur kebohongan atau tipu muslihat yang dituduhkan kepada kliennya.
“Sejak awal pelapor sudah mengetahui bahwa terdakwa adalah seorang advokat. Lalu di mana letak kebohongan atau rangkaian tipu muslihat yang dilakukan terdakwa?” pungkas Axl.
Lebih jauh, Axl menilai perkara yang menyeret Togar Situmorang ini tidak layak untuk dipersidangkan karena membuat preseden buruk bagi pengacara lain.
"Jadi saya berharap sekali, begitu juga dengan Rekan Jaksa Penuntut Umum, lalu juga dengan Majelis Hakim, apalagi dengan KUHAP yang baru sekarang, itu kan esensinya bukan hanya pemindanaan. Tapi memang kita harus lihat di situ secara komprehensif, benar nggak sih sebetulnya perdakwa ini bersalah?," tukas Axl.
Editor : Rosihan Anwar