Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Fasum Jadi Bangunan, Warga Kerta Dalem Mansion Laporkan Pengembang ke Pol PP - Dinas Perumahan dan Polda Bali!

Tim Redaksi • Rabu, 25 Februari 2026 | 08:45 WIB

Kuasa hukum warga Indra Triantoro, SH., MH. memberikan keterangan pers.
Kuasa hukum warga Indra Triantoro, SH., MH. memberikan keterangan pers.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Reaksi keras dari warga muncul dalam polemik pembangunan di atas lahan yang tercatat sebagai fasilitas umum (fasum) di Perumahan Kerta Dalem Mansion, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.

Pasalnya, area yang dalam dokumen awal diproyeksikan sebagai ruang bersama, kini berdiri bangunan baru yang memunculkan tanda tanya terkait peruntukan dan legalitasnya.

Sejumlah penghuni menilai proses pembangunan berlangsung tanpa penjelasan terbuka kepada warga. 

Bangunan yang disebut berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu dinilai tidak sejalan dengan rencana awal pengembangan kawasan perumahan.

Salah satu warga Kerta Dalem Mansion yakni I Gusti Ngurah Putra Dharma menyampaikan, bahwa sejak awal pembelian rumah, lahan tersebut diinformasikan sebagai fasilitas umum. 

Namun dalam perkembangannya, lokasi itu dimanfaatkan untuk pembangunan bangunan lain tanpa sosialisasi resmi.

“Lahan itu dijanjikan sebagai fasilitas umum. Sekarang berdiri bangunan yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka peruntukannya kepada warga,” ujarnya.

Selain perubahan fungsi, warga juga menyoroti aspek perizinan. Mereka mempertanyakan apakah pembangunan telah mengantongi izin mendirikan bangunan dan persetujuan sesuai ketentuan, mengingat status lahan tercatat sebagai fasum.

Sementara itu, Kuasa hukum warga, Indra Triantoro, SH., MH., menjelaskan bahwa hasil penelusuran sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan bidang tanah seluas kurang lebih 280 meter persegi tersebut memang terdata sebagai fasilitas umum.

Bahkan dalam dokumen pemasaran awal, lahan itu disebut diperuntukkan bagi kepentingan bersama penghuni.

“Atas dasar itu, kami melaporkan persoalan ini ke instansi terkait untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Indra. 

Laporan telah disampaikan kepada Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Perumahan, serta Polda Bali.

Keluhan serupa disampaikan Karbin, warga Blok A3, yang menyoroti aktivitas pembangunan dari pagi hingga sore hari yang menimbulkan kebisingan.

Ia juga mempertanyakan kesesuaian antara janji pengembang saat pemasaran dengan kondisi aktual di lapangan.

Menurutnya, luas fasum yang sebelumnya diperkirakan sekitar delapan are kini disebut tersisa sekitar 2,8 are. 

Kondisi tersebut dinilai merugikan warga, terlebih kawasan perumahan juga masih menghadapi persoalan drainase dan aliran limbah.

Sejumlah warga mengaku memilih jalur hukum setelah upaya mempertanyakan legalitas pembangunan tidak memperoleh penjelasan memadai. 

Mereka berharap ada kejelasan status lahan dan kepastian hukum atas bangunan yang telah berdiri.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Editor : Rosihan Anwar
#fasum #Laporan Administrasi