Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Mantan Karyawan Provider Otaki Pencurian Baterai Tower di 25 Lokasi se-Bali, Empat Pelaku Dibekuk, Barang Dijual Online ke Jawa

Juliadi Radar Bali • Kamis, 26 Februari 2026 | 07:15 WIB

ilustrasi penahanan empat orang pelaku. (gambar digital  gemini/radar bali)
ilustrasi penahanan empat orang pelaku. (gambar digital gemini/radar bali)

TABANAN, RadarBali.id – Jajaran Satreskrim Polres Tabanan berhasil menggulung komplotan spesialis pencuri baterai tower lintas kabupaten.

Tidak tanggung-tanggung, komplotan ini tercatat telah beraksi di 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di empat kabupaten di Bali: Tabanan, Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

Polisi mengamankan tiga eksekutor lapangan berinisial IGP,22, IKJA,35, dan TY ,28, serta seorang penadah berinisial AG,41, asal Demak, Jawa Tengah

Modus "Orang Dalam"

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku berinisial TY ternyata memiliki pengalaman bekerja di salah satu provider tower di Bali.

Hal inilah yang memudahkan mereka dalam membobol perangkat jaringan. Bagaikan "pagar makan tanaman".

"Modus operandi mereka cukup rapi. Satu orang bertugas merusak gembok dan melepas kabel menggunakan obeng, sementara dua lainnya mengangkut baterai ke dalam mobil pickup," jelas AKBP Bayu Pati.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap setelah pihak provider XL melaporkan hilangnya empat buah baterai di wilayah Desa Belimbing, Pupuan, yang menyebabkan gangguan sinyal.

Berbekal hasil olah TKP dan rekaman CCTV, tim Opsnal berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah Karangasem.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui rincian aksinya:

Dijual Online hingga ke Jawa

Baterai hasil curian tersebut dijual secara daring dengan harga miring, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. Polisi juga mengejar jejak penjualan hingga ke Demak untuk menangkap sang penadah.

Kini, para pelaku terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.[*]

 

Editor : Hari Puspita
#orang dalam #tabanan #maling #tower #Pagar Makan Tanaman