TABANAN, RadarBali.id – Jajaran Satreskrim Polres Tabanan berhasil menggulung komplotan spesialis pencuri baterai tower lintas kabupaten.
Tidak tanggung-tanggung, komplotan ini tercatat telah beraksi di 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di empat kabupaten di Bali: Tabanan, Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.
Polisi mengamankan tiga eksekutor lapangan berinisial IGP,22, IKJA,35, dan TY ,28, serta seorang penadah berinisial AG,41, asal Demak, Jawa Tengah
Modus "Orang Dalam"
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku berinisial TY ternyata memiliki pengalaman bekerja di salah satu provider tower di Bali.
Hal inilah yang memudahkan mereka dalam membobol perangkat jaringan. Bagaikan "pagar makan tanaman".
"Modus operandi mereka cukup rapi. Satu orang bertugas merusak gembok dan melepas kabel menggunakan obeng, sementara dua lainnya mengangkut baterai ke dalam mobil pickup," jelas AKBP Bayu Pati.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap setelah pihak provider XL melaporkan hilangnya empat buah baterai di wilayah Desa Belimbing, Pupuan, yang menyebabkan gangguan sinyal.
Berbekal hasil olah TKP dan rekaman CCTV, tim Opsnal berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah Karangasem.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui rincian aksinya:
- Tabanan: 12 TKP
- Buleleng: 10 TKP
- Jembrana: 3 TKP
- Karangasem: (Sedang dalam pengembangan)
Dijual Online hingga ke Jawa
Baterai hasil curian tersebut dijual secara daring dengan harga miring, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. Polisi juga mengejar jejak penjualan hingga ke Demak untuk menangkap sang penadah.
Kini, para pelaku terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.[*]
Editor : Hari Puspita