Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Hak Jawab: Berita Pemblokiran Akses Rumah di Perumahan Taman Yasa, Pengurus: Tidak Ada Pemerasan

Tim Redaksi • Kamis, 26 Februari 2026 | 14:44 WIB

Foto: Ilustrasi.
Foto: Ilustrasi.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Redaksi radarbali.id pada 24 Februari 2026, menerima email permohonan hak jawab atas artikel yang dimuat Radar Bali.com.

1. Tanggal 1 November 2024 dengan judul Pemblokiran Akses Rumah di Perumahan Taman Yasa, Henny Suryani Lapor ke Polda Bali

2. Tanggal 5 November 2024 dengan judul Polemik Perumahan Taman Yasa . Jalan Umum diduga Dipakai memeras, Henny Bersurat Ke Bupati Badung dan Kanwif Pajak Bali.

Sehubungan pemuatan artikel berjudul "Polemik Perumahan Taman Yasa Jalan Umum diduga Dipakai Memeras, Henny Bersurat Ke Bupati Badung dan Kanwil Pajak Bali" yang dipublikasikan pada tanggal 1 November 2024 dan tanggal 5 November 2024.

Melalui Hak Jawab yang dikirim Pengurus Penghuni Komplek Perumahan Taman Yasa atas nama Roy Soedarnoto Gunavvan, bermaksud mengajukan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Adapun beberapa poin yang kami disampaikan sebagai berikut :

1. Pemberitaan dengan judul Pemblokiran Akses Rumah di Perumahan Taman Yasa, Henny Suryani Lapor ke Polda Bali tanggal tanggal 1 November 2024

a. Para Paragraf 2 tertulis pihak pengelola diduga memblokir akses jalan masuk ke rumahnya sebagai bentuk paksaan untuk membayar iuran tahunan yang dianggap tidak wajar.

Dapat dijelaskan bahwa apa yang dituliskan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi karena sampai saat ini dikirimkan lbu Henny Suryani Ondang dan keluarganya bebas keluar masuk walaupun tidak melakukan pembayaran iuran pengelolaan fasilitas bersama dan daerah umum dari tahun 2018 sampai tahun 2025.

luran di Perumahan Taman Yasa merupakan kesepakatan dari seluruh pemilik rumah di Perumahan Taman Yasa yang diputuskan dalam rapat tahunan untuk kepeduan biaya operasional dan pemeliharaan fasilitas bersama dan daerah umum yang besarannya disesuaikan dengan rencana kebutuhan setiap tahun.

b. Dalam paragraph 2 dituliskan Tindakan ini telah dilaporkan oleh Henny ke Polda Bali, yang kini membuka Pintu bagi penyelidikan atas dugaan tindak pemerasan dan pelanggaran hukum oleh pihak manajemen perumahan Taman Yasa, Mumbul, Nusa Dua ini, kami menanggapi memang benar ibu Henny Surayani Ondang melaporkan 2 orang pemilik rumah ke Polda Bali  dengan tuduhan telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan.

Dan dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Bali tidak ada dugaan tindak pidana pemerasan dan Laporan tersebut sudah dihentikan penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor :

S.Tap/1 8/111/ RES. 1 . 19/2025/Ditreskrimum tanggal 19 Maret 2025.

c. Paragraf 2 tertulis Permasalahan bermula ketika, Henny Suryani Ondang, salah satu penghuni, mengungkapkan bahwa dirinya merasa dipaksa untuk membayar iuran senilai Rp388 juta.

Meskipun fasilitas yang disediakan tidak ada dapat dijelaskan bahwa tidak ada pemaksaan kepada Ibu Henny Suryani Ondang untuk melakukan pembayaran iuran pengelolaan lingkungan di Perumahan Taman Yasa.

Jumlah luran yang dikatakan oleh Ibu Henny Suryani Ondang tersebut merupakan akumulasi atau jumlah pembayaran iuran yang menjadi kewajibannya dari tahun 2018 sampai tahun 2023 dan tagihan listrik sebesar Rp.22.551.574,-.

Pengurus berusaha melakukan pendekatan dan mediasi agar Ibu Henny Surayani Ondang membayar iuran pengelolaan lingkungan dan iuran tersebut jumlahnya sama dengan yang dibayarkan oleh para pemilik rumah lainnya di Perumahan Taman Yasa.

Bahkan pengurus melalui surat telah menawarkan keringanan kepada Ibu Henny Suryani Ondang untuk melakukan pembayaran tunggakan iuran menjadi Rp.42.666.666,- dengan harapan bersedia untuk membayar iuran tahun berikutnya seperti para pemilik rumah lainnya namun tidak ada respon dari Ibu Henny Suryani Ondang.

d. Paragraf 3 tertulis Tidak ada CCTV, lampu jalan, atau fasilitas apa pun yang memadai di lingkungan perumahan.

Bahkan fasilitas umum seperti tempat sampah, retribusinya senilai sekitar Rp60 juta setahun, sebelumnya Rp40 juta. luran yang dibebankan kepada saya mencapai angka yang sangat besar,” ujar Henny dalam keterangannya.

Dapat kami jelaskan iuran pemeliharaan lingkungan di perumahan Taman Yasa digunakan untuk biaya operasioanl dan perawatan fasiltas bersama dan daerah umum.

Antara lain pembayaran karyawan yang terdiri dari manager 1 orang, tenaga administrasi 1 orang, security 7 orang, tukang kebun 5 orang, biaya perawatan gedung kantor, kebun, kolam renang, pembiayaan listrik dan perawatan lampu jalan, pembayaran restribusi sampah, pembayaran asuransi kantor dan karyawan, upacara adat, biaya pembayaran air bersih untuk fasiltas umum, pengadaan seragam security dan tukang kebun.

Biaya PBB tanah fasilitas umum dan biaya kebutuhan kantor dan besaran pembayaran iuran disepakati oleh para pemilik rumah yang tergabung dalam Asosiasi/Perkumpulan Taman Yasa dalam rapat tahunan dan beban pembiayaan setiap tahunnya dibagi sama rata kepada para pemilik rumah sebanyak 19 orang.

2. Pemberitaan dengan judul Polemik Perumahan Taman Yasa Jalan Umum diduga Dipakai memeras, Henny Bersurat Ke Bupati Badung dan Kanwil Pajak Bali tangga l 5 November 2024.

a. Diberitakan sebelumnya, Henny Suryani Ondang yang melaporkan hat ini, meminta keadilan karena merasa tidak tenang di rumahnya sendiri

Kami timbul pertanyaan, keadilan apa yang dimaksud? Kalau keadilan terkait dengan pembayaran iuran pengelolaan lingkungan, semua pemilik rumah memiliki kewajiban pembayaran yang sama, seperti yang menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh Ibu Henny Suryani Ondang.

Justru para pemilik rumah lainnya merasa Ibu Henny Suryani Ondang berprilaku tidak adil karena mau menikmati fasiltitas bersama dan daerah umum tanpa mau membayar iuran yang sama besarnya dengan para pemilik rumah lain di Perumahan Taman Yasa.

b. Pada paragraph 2 tertulis Ini berawal dari tahun 2017, kliennya yang membeli peoperty di perumahan Taman Yasa, Mumbul, Badung.

Kemudian tahun 2018 ada email yang masuk mengatasnamakan pengelola perumahan Taman Yasa dengan meminta uang sejumlah Rp 200 jutaan.

Dapat kami jelaskan sebagai berikut pada Ibu Henny Suryani Ondang, tanggal 10 Juli 2018 mendatangi kantor Perumahan Taman Yasa untuk memperkenal diri, dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik rumah di Lot I perumahan Taman yasa dengan cara membeli dari pemiliknya yang bernama Komang Rimbawati.

Dan menanyakan terkait kewajiban-kewajiban yang harus dilakukannya selaku pemilik rumah di Lot I perumahan Taman Yasa.

Kemudian dijelaskan kepada Ibu Henny Suryani Ondang, terkait kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh penguin rumah di Taman Yasa.

Yaitu antara lain: membayar member keanggotaan sebesar RP. 25.000.000,-, iuran tahunan untuk biaya oprasional, dan wajib mematuhi tata tertib yang berlaku, sesuai AD/RT yang sudah disepakati oleh para pemilik rumah yang berjumlah 19 orang termasuk di dalamnya Ibu Komang Rimbawati pemilik rumah yang dibeli Ibu Henny Suryani Ondang.

Saat itu, Ibu Henny Suryani Ondang menyetujui semua kewajiban-kewajiban tersebut selanjutnya pengurus mengirimkan invoice tagihan ke alamat email henny.s0306@qmail.com yang diberikan oleh Ibu Henny Suryani Ondang.

Dan perlu dijelaskan, pengelola perumahan Taman Yasa adalah pengurus Asosiasi/Perkumpulan terdiri dari para pemilik rumah yang ditunjuk oleh para pemilik rumah lainnya, dalam rapat tahunan untuk mengurus segala kepentingan dan pengelolaan para pemilik rumah di Perumahan Taman Yasa.

Dan Pengurus pun memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti para pemilik rumah yang menjadi anggota termasuk pembayaran iuran yang sama dengan para pemilik rumah lainnya.

c. Paragraf 6 dituliskan:

"Dengan itikad baik (2022) kliennya dikatakan membayar iuran untuk listrik, kebersihan dan lainnya hanya Rp 18 jutaan.

Tapi, tanggapannya tidak baik mereka (manajemen) minta lebih dari itu, setelah tahun 2023 dapat email meminta sebesar Rp 338 juta, kira-kira segitu," jelasnya.

apa yang dikatakan oleh tbu Henny Suryani Ondang tidak benar dan tidak ada bukti apapun yang membuktikan adanya penyerahan uang tersebut karena sampai saat ini tidak ada penyerahan uang pembayaran juran sama sekali dari tahun 2018 sampai tahun 2025.

Dan Pengurus berupaya untuk melakukan pendekatan mediasi, bahkan memberikan keringanan seperti yang kami jelaskan pada angka 1 huruf c di atas.

Justru lbu Henny Suryani Ondang Iah yang memiliki itikad tidak baik dengan memaksakan kehendaknya untuk menggunakan fasilitas bersama dan daerah umum untuk kepentingan pribadi, tanpa mau ikut membiayai operasional dan pemeliharaan yang menjadi kewajiban para pemilik rumah di perumahan Taman Yasa.

d. Paragraf 7 dituliskan: "Pengelola Warga Negara Asing yang disebutkannya bernama Geoff Preston meminta kepada kliennya sejumlah uang untuk iuran perumahan Taman Yasa.

Dapat dijelaskan bahwa Bapak Geoff Preston bukan pengelola di perumahan Taman Yasa. Namun salah seorang pemilik rumah di Perumahan Taman Yasa dan tidak pernah meminta uang untuk iuran perumahan kepada lbu Henny Suryani Ondang.

e. Paragraf 8 dituliskan: "Sedangkan pada saat pembelian rumah tersebut, kliennya merasa tidak pernah ada perjanjian apapun tentang hal pembayaran tersebut,".

Dapat kami jelaskan, bahwa kewajiban untuk membayar luran Pengelolaan Lingkungan adalah merupakan kewajiban setiap pemilik rumah di perumahan Taman Yasa yang sudah disepakati oleh 19 orang pemilik rumah, sebelum lbu Henny Suryani Ondang membeli rumah milik lbu Komang Rimbawati di Perumahan Taman Yasa.

Dan kewajiban membayar setiap pemilik rumah sama besar, tidak ada perbedaan dan sangat tidak masuk akal Henny Suryani Ondang mau menggunakan dan menikmati fasilitas di perumahan Taman Yasa tanpa ikut membayar iuran sama seperti para penghuni Iainnya.

f. Paragraf 8 dan paragraph 9 dituliskan:

"Klien kami dengan kondisi itu merasa diperas," jelasnya dan Kemudian, nama Napoleon Putra juga sempat dikatakan datang ke rumah yang dihuni Henny Suryani.

Sedangkan usia orang tuanya yang sudah diatas 80-an merasa tertekan dengan kondisi yang ada, serta dipaksa untuk membayar ratusan juta rupiah dengan peruntukan yang dinyatakan tidak jelas menurut kliennya apa yang dituliskan tidak benar dan sangat menyudutkan.

Kami tegaskan tidak ada pemerasan kepada Ibu Henny Suryani Ondang dan Bapak Napoleon Putra yang merupakan salah satu pemilik rumah dan pengurus tidak pernah datang dan masuk ke rumah lbu Henny Suryani Ondang, bertemu dengan orang tuanya untuk membayar ratusan juta yang peruntukannya tidak jelas.

Justru bapak Napoleon Putra selaku pengurus mencoba melakukan mediasi dengan lbu Henny Suryani Ondang dan berinisiatif memberikan keringan pembayaran tunggakan iuran.

Dengan harapan lbu Henny Süryani Ondang mau melakukan pembayaran iuran untuk tahun berikutnya, sama seperti pemilik rumah lainnya di Perumahan Taman Yasa.

Dan Laporan lbu Henny Süryani Ondang atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan oleh Bapak Napoleon Putra dan Bapak Geoff Preston, telah dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Bali dengan alasan tidak ada tindak pidana.

g. Paragraf 10 tertulis: "Menanyakan pengelolaan uang yang dilakukan oleh orang asing menurut Indra haruslah bisnis dengan membentuk sebuah perusahaan Penanaman

Modal Asing (PMA),".

Dapat dijelaskan bahwa tidak benar ada Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengelola fasiltitas bersama dan daerah umum di Perumahan Yasa.

Yang ada adalah, Perkumpulan yang dibentuk oleh para pemilik rumah sejak tahun 2002 untuk mengurus segala kepentingan para pemilik rumah dan mengelola operasional dan perawatan fasiltitas bersama dan daerah umum di Perumahan Taman Yasa tidak berorientasi bisnis dan mencari keuntungan.

Demikian klarifikasi kami dan berharap redaksi dapat memuat klarifikasi ini secara utuh pada kesempatan pertama guna memberikan informasi yang berimbang bagi publik dan kami mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya.

Hormat Kami

PENGURUS PENGHUNI KOMPLEK PERUMAHAN TAMAN YASA

ROY SOEDARNOTO GUNAVVAN

 

 

Editor : Rosihan Anwar
#sengketa #perumahan