Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dijanjikan Kripto 5 Ribu Dolar, WN Inggris Penyelundup 1,3 Kg Kokain dari Spanyol ke Bali Diganjar 11 Tahun

Maulana Sandijaya • Kamis, 26 Februari 2026 | 17:48 WIB

BERAT: Terdakwa Kial Garth Robinson (kiri) dan terdakwa Piran Ezra Wilkinson meninggalkan ruang sidang usai divonis di PN Denpasar, Kamis (26/2/2026)
BERAT: Terdakwa Kial Garth Robinson (kiri) dan terdakwa Piran Ezra Wilkinson meninggalkan ruang sidang usai divonis di PN Denpasar, Kamis (26/2/2026)
DENPASAR, Radarbali.id – Kial Garth Robinson tidak mendapat keringanan dari majelis hakim PN Denpasar. Pria berkewarganegaraan Inggris itu dinyatakan bersalah menyelundupkan kokain seberat 1,3 kg ke Bali.

”Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama sebelas tahun,” tegas hakim I Gusti Ayu Akhiryani yang memimpin sidang, Kamis (26/2/2026).

Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan hakim ini sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali, I Made Dipa Umbara. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut sebelas tahun penjara.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara selama 190 hari.

Pertimbangan memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas segala peredaran gelap narkotika.

Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam sidang, dan mengakui perbuatannya bersalah terang.

Sementara dalam sidang terpisah, terdakwa Pieran Ezra Wilkinson, dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jika Robinson dijatuhi sebelas tahun penjara, maka Wilkinson diganjar delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hukuman Wilkinson lebih ringan karena ia berperan sebagai penerima barang, sedangkan Robinson berperan sebagai kurir atau pembawa barang.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima.

Terdakwa Kial Garth Robinson ditangkap petugas saat sampai di Terminal Kedatangan Internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 September 2025, pukul 20.30 Wita.

 

Saat diperiksa, petugas menemukan narkotika jenis kokain dari dalam tas punggung warna hitam yang dibawa dari Barcelona, Spanyol.

Terdakwa datang ke Bali karena disuruh oleh seseorang bernama Santos.

Setelah dua  buah kemasan plastik bening berisi serbuk warna putih kokain ditimbang di Kantor BNNP Bali, diketahui memiliki berat keseluruhan 1,3 kg.

Trdakwa dijanjikan akan diberikan upah atau imbalan menggunakan mata uang digital kripto sebanyak USD 5.000 jika berhasil menyerahkan kokain tersebut kepada PEW di Bali.

Untuk tiket pesawat dan tempat menginap di Bali, Santos telah memberikan terdakwa mata uang digital kripto sebesar USD 3.000. Uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk membeli tiket penerbangan dari Barcelona ke Bali dan dari Bali ke Thailand. Terdakwa berencana kembali ke Thailand pada 8 September 2025 dengan menyewa kamar di Villa Anginsepoi.

Editor : Maulana Sandijaya
#kejati bali #penyelundup kokain #pn denpasar #wn inggris #spanyol