TABANAN, RadarBali.id – Polres Tabanan berhasil mengamankan delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Sikat yang digelar sejak awal Januari 2026. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita belasan sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menjelaskan bahwa kedelapan pelaku ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari kawasan Pantai Nyanyi hingga Desa Jegu. Modus operandi yang paling mendominasi adalah mengincar kendaraan dengan kunci yang masih menempel (nyantol).
"Dominasi pelaku mencari motor yang kuncinya nyantol. Kelengahan pemilik kendaraan inilah yang dimanfaatkan untuk membawa kabur motor dengan mudah," ungkap AKBP Bayu Pati, Kamis (25/2).
Data kepolisian menunjukkan adanya tren kenaikan kasus curanmor sebesar 10 hingga 15 persen di awal tahun 2026 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kapolres mengingatkan warga untuk lebih waspada, terutama menjelang perayaan Nyepi dan Idulfitri.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda dan memastikan pintu gerbang terkunci saat meninggalkan rumah untuk mudik atau beraktivitas di luar," tegasnya. Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.[*]
Editor : Hari Puspita