Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gila! Kecanduan Judi Online, Satpam Toko Emas di Jembrana Gasak 11,5 Kg Perhiasan Senilai Rp2,4 Miliar

Muhammad Basir • Jumat, 27 Februari 2026 | 08:24 WIB

ilustrasi orang terjerat dan kecanduan judi online. (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi orang terjerat dan kecanduan judi online. (gambar digital gemini/radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id – Satreskrim Polres Jembrana berhasil meringkus tujuh tersangka pencurian selama Operasi Sikat Agung 2026.

Kasus yang paling mencolok adalah aksi pencurian perhiasan emas seberat 11,5 kilogram oleh seorang oknum satuan pengamanan (satpam) toko emas.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MY,30, melakukan aksinya sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026. Memanfaatkan kepercayaan pemilik toko, MY mencuri perhiasan sedikit demi sedikit saat bertugas membersihkan etalase kaca.

"Tersangka adalah orang kepercayaan di toko tersebut. Total kerugian mencapai Rp2,4 miliar. Motif utamanya adalah untuk memenuhi kecanduan judi online dan kebutuhan sehari-hari," ujar AKBP Kadek Citra dalam konferensi pers di Auditorium Pemkab Jembrana, Rabu (25/2/2026). Aksi MY terbongkar setelah pemilik toko yang curiga memeriksa rekaman CCTV.

Selain kasus emas, polisi juga mengamankan sejumlah tersangka lain:

Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.[*]

Editor : Hari Puspita
#judi online #pencurian #polres jembrana #kecanduan #judol