DENPASAR, Radarbali.jawapos.com – Polda Bali berhasil mengungkap kasus penculikan warga negara asing (WNA) asal Ukraina Ihor Komarov.
Polisi telah menetapkan enam tersangka dan tengah memburu keberadaan mereka, termasuk melalui penerbitan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice Interpol.
Peristiwa penculikan Ihor Komarov terjadi di kawasan Jalan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada Minggu (15/2) sekitar pukul 22.20 Wita.
Penyelidikan intensif melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) dan penelusuran kendaraan rental membuahkan hasil. Identitas para pelaku kini telah dikantongi oleh pihak kepolisian.
“Para pelaku sudah kami identifikasi. Enam orang berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH. Semuanya laki-laki dan merupakan WNA. Statusnya kini tersangka dan sedang kami buru,” kata Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Jumat (27/2/2026).
Divhubter Mabes Polri juga telah berkoordinasi dengan Interpol guna melacak keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke luar negeri.
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, empat tersangka diduga sudah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sementara dua lainnya diyakini masih berada di dalam negeri.
Penangkapan di NTB dan Jejak GPS
Kasus ini semakin terang setelah polisi menangkap seorang WNA berinisial C di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Februari 2026.
Pelaku C diketahui menyewa kendaraan rental menggunakan paspor palsu yang kemudian digunakan oleh para pelaku lainnya.
Melalui pelacakan GPS pada kendaraan tersebut, polisi menemukan rute pergerakan yang krusial.
"Salah satunya berhenti di sebuah vila di Tabanan. Di lokasi itu ditemukan sampel darah yang identik dengan darah di kendaraan,” ungkap Ariasandy.
Status Keberadaan Korban
Hingga kini penyidik belum menemukan keberadaan Ihor Komarav. Meski demikian, pihak kepolisian tetap optimis korban masih berada di wilayah hukum Indonesia.
“Keberadaan korban kami yakini masih di wilayah Indonesia karena tidak ada data perlintasan keluar negeri,” ujarnya.
Mengenai penemuan potongan tubuh manusia di muara Sungai Wos, Pantai Ketewel, Gianyar pada Kamis (26/2), Ariasandy menegaskan bahwa identifikasi masih dilakukan.
“Itu dua kasus berbeda. Kami masih menunggu hasil identifikasi DNA untuk memastikan potongan tubuh tersebut milik siapa,” jelasnya.
Penegakan Hukum
Dalam perkara penculikan WNA Ukraina ini, keenam tersangka dijerat Pasal 450 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta potensi pasal perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan.
Polda Bali menegaskan pengejaran terhadap para tersangka terus dilakukan, baik di dalam maupun luar negeri.
"Ya guna mengungkap keberadaan korban dan menuntaskan kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Bali," pungkasnya.(dre)
Editor : Ibnu Yunianto