TABANAN, RadarBali.id – Kasus besar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyelundupan pakaian bekas impor yang sempat menghebohkan pada Desember 2025 kini memasuki babak baru.
Berkas perkara dua tersangka, ZT dan SB, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tabanan.
Kedua tersangka diduga menjalankan bisnis impor ilegal barang bekas dari Korea Selatan, Jepang, Singapura, hingga Malaysia sejak tahun 2021 hingga 2025.
Barang Bukti Fantastis
Kasi Pidum Kejari Tabanan, Reza Safetsila Yusa, mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti yang disita sangat besar, meliputi:
- Uang tunai senilai Rp 2,5 miliar.
- 846 balpres pakaian bekas.
- Aset kendaraan: 7 unit bus, 1 unit Mitsubishi Pajero, dan 1 unit Toyota Raize.
“Karena keterbatasan kapasitas, armada bus dan ratusan balpres dititipkan di gudang Kejari Badung, sementara uang tunai dititipkan di rekening penyimpanan lain (RPL) Kejari Tabanan,” jelas Reza, Jumat (27/2/2026).
Saat ini, kedua tersangka berstatus tahanan kota dengan pengawasan ketat menggunakan teknologi detektor tubuh. Penentuan lokasi sidang di Tabanan didasari oleh locus delicti atau lokasi terjadinya perkara yang masuk dalam wilayah hukum Tabanan.[*]
Editor : Hari Puspita