DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Pembelian lahan dan bangunan seluas 405 meter persegi oleh Heriyanto, yang telah dilakukan pada 12 Maret 2025 lalu melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, berujung sengketa.
Pasalnya, terjadi dugaan penguasaan kembali lahan secara sepihak di lahan yang terletak di Denpasar Utara tersebut.
Atas fakta tersebut, tim kuasa hukum Heriyanto sebagai pemilik lahan, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional guna menjamin kepastian hukum atas hak milik yang telah diperoleh secara sah.
Dengan demikian, hak kepemilikan secara resmi telah beralih kepada pembeli.
Untuk diketahui, pada 17 Desember 2025 dilakukan pengosongan lahan oleh pemilik, yang disebut turut disaksikan oleh terlapor berinisial I.N.W.
Proses tersebut menandai penyerahan fisik objek kepada pihak pembeli.
Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2025, terlapor berinisial I.N.W. diduga kembali menguasai lahan tersebut secara tidak sah dan sepihak.
Tindakan ini dinilai sebagai persoalan serius yang berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum serta perlindungan hak milik warga negara.
Atas kejadian tersebut, pada 24 Januari 2026 kuasa hukum melaporkan perkara ini ke Polresta Denpasar dengan nomor LP/B/83/I/2026/SPKT/Polresta Denpasar. Laporan tersebut diharapkan menjadi dasar penegakan hukum yang objektif, profesional, dan tidak berlarut-larut.
Sebagai bentuk keseriusan, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ardhika dan Rekan juga menyurati Kapolresta Denpasar pada 3 Februari 2026 (Nomor: 008/ARDHIKA/II/2026) serta Kapolda Bali pada 12 Februari 2026 (Nomor: 012/ARDHIKA/II/2026) guna meminta atensi dan pengawasan langsung terhadap penanganan perkara tersebut.
Pengaduan juga telah disampaikan kepada Ombudsman sebagai langkah pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik dalam proses penegakan hukum.
Sebagai Kuasa Hukum Hariyanto, Agus Surya Wijaya, S.H., M.H. menegaskan, bahwa aparat penegak hukum tidak boleh hanya terpaku pada aspek administratif, melainkan harus menunjukkan ketegasan dalam menyikapi dugaan perbuatan melawan hukum di lapangan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas prosedural. Negara wajib hadir melindungi hak milik warga yang sah. Jika tidak ada ketegasan, maka rasa aman masyarakat terhadap hukum bisa tergerus,” tegasnya.
I Made Kumbara Yasa, S.H. menambahkan, bahwa pembiaran terhadap dugaan penguasaan tanpa hak berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar sekaligus menciptakan preseden buruk dalam praktik hukum.
Kepastian atas transaksi sah dan penguasaan fisik, menurutnya, harus dijaga secara konsisten.
Sementara itu, I Made Alit Ardika, S.H., C.L.A. dari Kantor Hukum Ardhika dan Rekan menyatakan seluruh langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya konstitusional untuk memastikan hak kliennya terlindungi serta proses berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus ini dinilai menyentuh aspek fundamental dalam negara hukum, yakni perlindungan terhadap hak milik warga negara.
Jika transaksi sah dan penyerahan fisik telah dilakukan, namun penguasaan kembali tetap terjadi, maka efektivitas penegakan hukum menjadi sorotan publik.
Tim kuasa hukum menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun di saat yang sama, mereka mendesak langkah tegas dan terukur dari aparat agar dugaan pelanggaran tidak berlarut-larut serta tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum bisa dikonfirmasi.
Editor : Rosihan Anwar