Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Anulir Putusan PN Denpasar, MA Nyatakan Ngurah Oka Jero Kepisah Bersalah

Maulana Sandijaya • Selasa, 3 Maret 2026 | 04:34 WIB

DIEKSEKUSI: Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah (kanan) saat menjalani eksekusi putusan MA oleh tim Kejati Bali.
DIEKSEKUSI: Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah (kanan) saat menjalani eksekusi putusan MA oleh tim Kejati Bali.

DENPASAR, Radarbali.id – Sempat diputus onslag atau lepas oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada September 2025, Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pidana membuat surat palsu oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut tertuang dalam petikan Putusan Nomor 1941 K/Pid/2025 tertanggal 4 Desember 2025. Dalam amar putusannya, hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, dan menjatuhkan pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.

Menindaklajuti putusan kasasi MA, tim jaksa Kejati Bali telah melakukan eksekusi pada Senin, 2 Maret 2026.

Dijelaskan, setelah putusan lepas tersebut, JPU Isa Ulinnuha bersama tim langsung mengajukan kasasi ke MA. “Dalam pemeriksaan tingkat kasasi, majelis hakim agung menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa terbukti. Kami lakukan eksekusi putusan,” ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut, majelis hakim MA menyatakan terdakwa Ngurah Oka melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Hakim MA juga membatalkan Putusan PN Denpasar Nomor 1067/Pid.B/2024/PN Dps tanggal 4 September 2025.

Selain itu, hakim MA menyatakan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu. “Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara percobaan tiga bulan,” tukasnya.

Dengan demikian, Ngurah Oka tidak harus menjalani pidana penjara secara langsung dengan catatan ia tidak melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan enam bulan.

Kasus ini bermula dari keberatan dan laporan pihak Puri Jambe Suci terkait silsilah keluarga dan klaim waris atas tanah. Versi Puri Jambe Suci menyebut I Gusti Raka Ampug sebagai leluhur mereka.

Dalam persidangan di PN Denpasar terungkap, pada 2016 Ngurah Oka membuat Surat Keterangan Silsilah dan Surat Keterangan Waris.

Dalam dokumen tersebut disebutkan leluhurnya bernama I Gusti Gede Raka Ampug yang wafat pada 1950 dan memiliki istri Anak Agung Sayu Made.

Surat tersebut kemudian digunakan untuk pengajuan sertifikat hak milik atas sebidang tanah di Desa Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar.

Jaksa dalam persidangan mengungkap adanya perbedaan nama leluhur dalam sejumlah dokumen yang dibuat antara 2011 hingga 2016.

Dalam dokumen-dokumen tersebut ditemukan variasi nama seperti I Gusti Gede Raka, Gusti Gede Raka DT, hingga Gusti Raka Ampug.

Tidak hanya itu, terdapat pula perbedaan tahun wafat dan nama istri yang tercantum. Dalam satu dokumen disebutkan Gusti Gede Raka meninggal pada 1941 dengan istri Ni Gusti Ayu Oka.

Sementara dalam dokumen lain, Gusti Raka Ampug disebut meninggal pada 1950 dengan istri Anak Agung Sayu Made. Perbedaan data inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar dakwaan jaksa terkait dugaan pemalsuan surat. ***

 

Editor : Maulana Sandijaya
#Mahkama Agung #Ngurah Oka Jero Kepisah #kejati bali #pn denpasar