BULELENG, Radar Bali.id – Seorang oknum Perbekel (Kepala Desa) di Kabupaten Buleleng berinisial IMNFK harus berurusan dengan hukum.
Ia dilaporkan ke Mapolres Buleleng atas dugaan penipuan dengan modus pinjaman uang yang disertai janji pengembalian berlipat ganda.
Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng tertanggal 28 Februari 2026. Pelapor adalah Putu Agus Suriawan,35, seorang wiraswasta asal Denpasar yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 15 Oktober 2025. Saat itu, terlapor menghubungi korban melalui telepon WhatsApp untuk meminjam uang dengan alasan hendak mencairkan kredit di bank.
"Oknum perbekel tersebut berjanji akan mengembalikan uang Rp50 juta itu menjadi Rp100 juta dalam waktu hanya satu minggu," ungkap Iptu Yohana, Senin (2/3/2026).
Tergiur janji manis tersebut, korban mentransfer uang secara bertahap. Namun, setelah waktu yang dijanjikan tiba pada 23 Oktober 2025, terlapor tak kunjung membayar. Alih-alih melunasi, IMNFK justru sempat meminta tambahan pinjaman lagi hingga Rp100 juta, namun ditolak oleh korban.
"Hingga November 2025, korban hanya menerima janji tanpa realisasi. Karena merasa ditipu, korban akhirnya melapor. Saat ini kasusnya sedang dalam proses penanganan penyidik," pungkas Iptu Yohana.[*]
Editor : Hari Puspita