SINGARAJA, Radar Bali.id– Sat Resnarkoba Polres Buleleng berhasil membongkar tempat transaksi dan konsumsi narkoba atau yang dijuluki sebagai "apotek" sabu di Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Sabtu (31/1/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pemilik lokasi berinisial KL ,39.
Lokasi "apotek" ini tergolong ekstrem karena berada di pelosok hutan yang jauh dari permukiman warga. Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan kekagumannya atas nekatnya para pengguna yang mendatangi lokasi tersebut.
"Aksesnya sangat ekstrem dan masuk jauh ke dalam hutan. Kami saja susah payah menuju ke sana, namun mengherankan banyak orang datang ke sana untuk mengonsumsi sabu," ujar AKP Edy, Senin (2/3/2026).
Di lokasi, petugas menyita satu pipa kaca berisi residu sabu seberat 1,34 gram, alat isap, ponsel, serta uang tunai Rp1,6 juta yang diakui sebagai hasil penjualan.
KL mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dengan sistem tempel dari seseorang di wilayah Kecamatan Banjar.
Kini KL terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP terbaru dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.[*]
Editor : Hari Puspita