Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sidang Tuntutan Togar Mendadak Ditunda, Kuasa Hukum: Sesuai Fakta Persidangan, Mungkin JPU Bingung Susun Tuntutan

Tim Redaksi • Selasa, 3 Maret 2026 | 13:18 WIB

Alexander Situmorang, SH. CCD., selaku Kuasa Hukum Togar Situmorang.
Alexander Situmorang, SH. CCD., selaku Kuasa Hukum Togar Situmorang.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Agenda pembacaan Tuntutan dalam sidang lanjutan kasus dengan Terdakwa advokat Togar Situmorang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/3/2026), mendadak ditunda.

Atas kondisi tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Togar Situmorang, menyatakan menerima penundaan sidang.

“Pada prinsipnya, kami selaku kuasa hukum terdakwa, menghormati seluruh proses persidangan. Termasuk penundaan agenda Tuntutan ini,” ujar Alexander Situmorang, SH. CCD., selaku Kuasa Hukum Togar Situmorang, usai penundaan sidang, Selasa (3/3/2026).

Menurut Alexander, secara jelas pihaknya tidak mengetahui apa penyebab penundaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami tidak mengetahui detailnya (penundaan, red). Kemungkinan ada hal-hal yang membuat JPU belum siap (membacakan Tuntutan),” imbuh pengacara muda tersebut.

Lalu apa makna dari penundaan mendadak ini? Ketika didesak, Alexander menyatakan kemungkinan ada hubungannya dengan fakta persidangan selama ini.

“Mungkin JPU bingung dalam menyusun Tuntutan. Karena selama fakta persidangan yang sudah berjalan berminggu-minggu ini, menurut kami dakwaan dipaksakan. Sehingga, JPU bingung apa yang mau dituntut. Itu sih, dugaan kami,” kata Alexander.

Dia juga menambahkan, selama fakta persidangan, terkuak bahwa kliennya adalah seorang advokat, yang dalam menjalankan profesinya berlandaskan Undang-Undang.

“Pada dasarnya, Terdakwa ini kan advokat. Dan pelapor adalah kliennya. Jadi ada hubungan hukum di dalamnya. Keperdataan. Jadi agak aneh jika ini dibawa ke ranah pidana. Jadi tentu JPU agak bingung dalam membuat tuntutan,” tandasnya.

Meski demikian, Alexander mengaku tetap menghormati proses persidangan, sekaligus siap menghadapi tuntutan JPU dalam persidangan selanjutnya.

 

Editor : Rosihan Anwar
#togar situmorang