Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

JPU Hadirkan Saksi Pemilik SHM Vila di Tibubeneng, Terdakwa Lenny Yuliana Tombokan Kian Tersudut

Maulana Sandijaya • Selasa, 3 Maret 2026 | 19:39 WIB

UNGKAP FAKTA: Terdakwa Lenny Yuliana Tombokan (baju putih, tiga dari kanan) saat sidang di PN Denpasar, Selasa (3/3).
UNGKAP FAKTA: Terdakwa Lenny Yuliana Tombokan (baju putih, tiga dari kanan) saat sidang di PN Denpasar, Selasa (3/3).

DENPASAR, Radarbali.id – Sidang penipuan dengan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan, 51, kembali bergulir di PN Denpasar, Selasa (3/3/2026). Terdakwa diduga merugikan korban sebesar Rp 525 juta. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali menghadirkan empat saksi, salah satunya adalah pemilik SHM, I Wayan Sumantara. Selain itu, JPU juga menghadirkan I Wayan Adnyana, Togar Situmorang, dan pihak BPN Badung. Namun, Togar Situmorang tidak hadir.

Kesaksian Sumantara membuat Lenny semakin tersudut. Sumantara mengaku mendengar terdakwa terlibat penipuan penjualan vila. Dalam dakwaan terungkap, terdakwa Lenny bersama Jefri Rafly Tombokan (masih dalam daftar pencarian orang/DPO) menawarkan sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi berikut bangunan vila di Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Perkara bermula dari kepemilikan tanah seluas 1.800 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 707/Tibubeneng. Tanah tersebut awalnya atas nama Jefri Rafly Tombokan, namun sejak 2005 telah beralih kepemilikan menjadi atas nama saksi I Wayan Sumantara melalui jual beli.

Di atas lahan tersebut berdiri bangunan yang dikenal sebagai Villa Pisang Emas. ”Pada 2011, saya dilaporkan ke Polda Bali dengan tudingan penggelapan. Daripada saya ribet, akhirnya sertifikat tanah dipecah menjadi dua bidang, seluas 1.022 meter persegi atas nama saya, dan 778 meter persegi atas nama Bu Lenny,” ujar saksi.

Akan tetapi, pada Agustus 2023, terdakwa bersama Jefri kembali menawarkan tanah dan vila tersebut kepada calon pembeli, yakni Stefani. Untuk meyakinkan korban, Jefri menggunakan fotokopi SHM lama atas namanya sebagai dasar pemasaran melalui perantara.

Pada 13 Agustus 2023, korban datang ke Bali dan bertemu dengan terdakwa serta Jefri di lokasi vila. Saat ditanya mengenai kepemilikan sertifikat, terdakwa menyebut tanah tersebut atas nama saudaranya, Jefri. Namun, dokumen asli tidak pernah diperlihatkan.

Setelah sepakat, terdakwa menawarkan harga Rp 16 miliar dan akhirnya disepakati Rp 14,6 miliar. Sebagai tanda jadi, korban diminta membayar uang muka Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening notaris. Rinciannya, Rp 1,475 miliar melalui rekening Notaris Eric Basuki dan Rp 525 juta melalui rekening Notaris I Wayan Adnyana atas permintaan terdakwa.

Setelah pembayaran Rp 525 juta diterima dan kuitansi diterbitkan, korban baru mengetahui bahwa sertifikat tanah yang menjadi objek transaksi bukan atas nama Jefri, melainkan atas nama pihak lain.

Merasa dibohongi dan dokumen tak kunjung dilengkapi untuk pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), korban membatalkan transaksi dan meminta pengembalian dana Rp 525 juta yang telah diterima terdakwa. Namun, uang tersebut tidak dikembalikan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Dakwaan subsider, terdakwa juga dijerat Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan. Selain Stefani, ada beberapa korban lain dalam kasus ini.

Yang menarik dari sidang kemarin adalah kehadiran mantan suami Lenny, Roby Pattirane, 55. Robby melaporkan Lenny ke polisi atas dugaan pemalsuan silsilah putrinya.

Saat diwawancarai, Robby mengaku memiliki seorang putri hasil pernikahan dengan Lenny. ”Namun, pada 2019, putri saya dilarikan mantan istri saya,” tuturnya. ”Bahkan, nama putri saya diganti menggunakan nama Jepang, dan putri saya diakui sebagai anak suami Lenny yang terdahulu, bukan anak saya,” imbuhnya sambil menahan air mata.

Yang membuat Robby semakin sakit hati, ia tidak memiliki akses bertemu putrinya. Puncaknya, ia mendengar anaknya yang berusia 12 tahun dinikahkan dengan pria dewasa. ”Saya memohon agar negara hadir dalam kasus saya ini. Ini negara hukum, negara harus hadir melindungi rakyatnya,” tukasnya. ***

 

Editor : Maulana Sandijaya
#kejati bali #pn denpasar #tibubeneng #Lenny Yuliana Tombokan