Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Keberatan Disertifikatkan, Krama Desa Adat Telun Wayah Berjuang Pertahankan Tanah Adat

Zulfika Rahman • Selasa, 3 Maret 2026 | 21:54 WIB

BERJUANG: Sidang di PN Amlapura, Selasa (3/3) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi atas perkara sengketa lahan yang melibatkan pihak Desa Adat Telun Wayah dengan 32 krama yang keberatan.
BERJUANG: Sidang di PN Amlapura, Selasa (3/3) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi atas perkara sengketa lahan yang melibatkan pihak Desa Adat Telun Wayah dengan 32 krama yang keberatan.

AMLAPURA, radarbali.jawapos.com - Kasus sengketa tanah yang melibatkan 32 krama Desa Telun Wayah dan pihak Desa Adat Telun Wayah, Kecamatan Sidemen terus bergulir. Selasa (3/3/2026), sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Amlapura. 

Dalam sidang tersebut, ratusan krama Desa Adat Telun Wayah mendatangi PN Amlapura untuk menunjukkan dukungan terhadap Desa Adat mereka. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Mochamad Adib Zain itu, berlangsung alot saat pihak penggugat dalam hal ini Desa Adat Telun Wayah menghadirkan para saksi.

Kuasa Hukum Desa Adat Telun Wayah, Samuel Kurniawan mengatakan, perkara tersebut bergulir sejak 2019 silam. Desa Adat Telun Wayah yang memiliki tanah seluas 120 hektar, disertifikatkan atas nama laba pura puseh, Desa Adat Telun Wayah.

 Baca Juga: Bukan Cuma Jazirah Arab yang Siap Perang, Negara -Negara Asia Ini Juga Siaga Potensi Perang Dunia ke-3, Ini Level Persiapan Mereka

Dari 120 hektar yang diajukan, 60 hektar telah berhasil disertifikatkan. Sisa dari 60 hektar tanah yang belum disertifikatkan tersebut memicu reaksi keberatan 55 krama yang tak setuju tanah tersebut disertifikatkan atas nama laba pura puseh Desa Adat Telun Wayah.

”Status mereka padahal sebagai penggarap. Bukan tanah pribadi,” ujar Samuel saat ditemui di sela-sela agenda sidang.

Padahal, sejak dulu, tanah tersebut diberikan desa adat untuk krama sebagai lahan garapan. Seiring berjalan waktu, dari 55 krama yang keberatan, perlahan menyusut menjadi 32 krama. ”Yang 23 krama itu kembali membela ke pihak desa adat,” terangnya.

 Atas dasar tersebut, krama Desa Adat Telun Wayah yang ingin mempertahankan tanah tersebut menggugat 32 krama yang keberatan. Buntut dari keberatan 32 krama ini, pihak Desa Adat Telun Wayah akhirnya menjatuhkan sanksi adat atau kesepekang dengan mencabut hak-hak desa adat.

”Yang lucunya, tanah itu sempat menjadi polemik dua pihak krama. Padahal keduanya tidak memiliki hak apapun atas tanah tersebut,” kata Samuel.

 

Photo
Photo

Dalam persidangan itu, pihak Desa Adat Telun Wayah menyerahkan sejumlah bukti pendukung bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik Desa Adat Telun Wayah.

Ada bukti pembayaran upeti atau pelagan yang di atur di awig-awig setiap tahunnya dari krama yang diberi tanah garapan.

”Termasuk SK Bupati yang menyatakan tanah tersebut milik desa adat Telun Wayah. Meski turun temurun mendiami tanah tersebut, tidak merubah statusnya sebagai penggarap,” jelas Samuel. 

Disinggung apakah ada tujuan dibalik sikap keberatan 32 krama terkait tanah tersebut, Samuel enggan menerka-menerka terkait hal itu.

”Kami tidak mengetahui alasan mendasar kenapa 32 krama ini keberatan. Padahal proses sertifikasi juga tidak mencabut hak mereka sebagai penggarap,” imbuhnya.

Ia pun sangat menyayangkan hal ini. Terlebih secara niskala, memperkarakan hal seperti ini cukup sakral. ”Ujung-ujungnua akan tidak baik. Tapi mau bagaimana lagi  desa adat Telun Wayan mempertahankan tanah mereka, dan sudah menjadi kewajiban desa untuk memperkarakan ini,” tandasnya.

 

32 Krama Ingin Lahan Tersebut Dibiarkan Sesuai Dresta

Sementara itu, terkait 32 krama Desa Adat Telun Wayah yang keberatan lahan seluas 60 hektar tersebut disertifikatkan, tidak memiliki tujuan untuk kepentingan pribadi. Krama yang tergugat tersebut hanya menginginkan lahan itu tidak diklaim salah satu pihak atau lembaga. ”Klien kami ingin lahan itu dibiarkan seperti dulu. Sesuai dresta, tattwa dan sastra di sana,” kata Kuasa Hukum 32 krama yang tergugat, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya.

Dulunya, lahan itu tidak ada klaim atas siapapun. Termasuk 32 krama yang digugat pihak Desa Adat Telun Wayah juga tidak mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. ”Di sidang ini kami ungkap, kalau ada yang mengklaim, tentu ada yang membantah,” kata pria yang akrab disapa Gus Adi.

Alasan mendasar 32 krama yang keberatan tanah tersebut disertifikatkan, ada kekhawatiran lahan tersebut dimanfaatkan untuk tujuan tertentu. ”Desa adat yang memegang kendali kan orang. Ada kekhawatiran seperti di desa adat lainnya yang memanfaatkan lahan milik desa adat dengan tujuan tertentu,” jelas Gus Adi.

Ia pun memberikan kesempatan kepada pihak Desa Adat Telun Wayah untuk membuktikan dalam fakta persidangan. ”Semua harus dibuktikan. Kami pun tidak menutup kemungkinan akan mengakui jika itu memang milik desa adat sepanjang bisa dibuktikan,” ucapnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#sengketa tanah adat #PN Amlapura #sidemen karangasem