SINGARAJA, RadarBali.id – Dewa Putu Sumedika (55), warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, kini harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar Selasa (24/2/2026).
Vonis ini tergolong mengejutkan karena lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara. Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat melukai rasa keadilan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun," tegas Ketua Majelis Hakim, Utoro Dwi Windardi.
Dalam amar putusannya, hakim membeberkan aksi bejat terdakwa yang dilakukan berulang kali sejak April 2023 terhadap korban DAKBA ,17, yang saat itu masih di bawah umur. Modusnya bermula dari perkenalan di pasar, hingga terdakwa membujuk korban dengan iming-iming ponsel dan sejumlah uang tunai berkisar Rp90 ribu hingga Rp150 ribu setiap usai bersetubuh.
Perbuatan ini dilakukan di berbagai tempat, mulai dari penginapan hingga gubuk di Desa Bungkulan. Puncaknya, korban hamil dan melahirkan pada Mei 2024. Berdasarkan tes DNA pada Oktober 2024, terbukti secara sah bahwa Sumedika adalah ayah biologis dari bayi tersebut.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melanggar norma susila, dan menyebabkan korban mengalami depresi berat," tambah Majelis Hakim.[*]
Editor : Hari Puspita