Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sidang Korupsi Beras ASN Tabanan: Eks Dirut PDDS dan Kolega Dituntut Empat Tahun Penjara, Aset Tanah di Marga Bakal Disita

Juliadi Radar Bali • Kamis, 5 Maret 2026 | 06:15 WIB

ilustrasi koruptor. (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi koruptor. (gambar digital gemini/radar bali)

Radar Bali.id – Babak baru persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan beras Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tabanan mencapai agenda krusial. Tiga terdakwa yang terlibat dalam skandal di Perusahaan Umum Daerah Dharma Santika (PDDS) tersebut dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU menuntut mantan Direktur Utama PDDS, I Putu Sugi Darmawan; Ketua Perpadi Tabanan, I Ketut Sukarta; dan Manajer Ritel PDDS, I Wayan Nonok Aryasa, masing-masing dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Ketiga terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor karena menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran beras periode 2020-2021," ujar Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, Rabu (4/3/2026).

Selain hukuman fisik, jaksa juga menuntut:

Agenda Sidang Pembelaan

Kasus yang mencoreng tata kelola perusahaan daerah ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/3/2026) mendatang. Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa atas tuntutan jaksa tersebut.[*]

Editor : Hari Puspita
#korupsi #kasus beras #tabanan #pengadilan tipikor #tuntutan #Kejari Tabanan