Radar Bali.id – Babak baru persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan beras Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tabanan mencapai agenda krusial. Tiga terdakwa yang terlibat dalam skandal di Perusahaan Umum Daerah Dharma Santika (PDDS) tersebut dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU menuntut mantan Direktur Utama PDDS, I Putu Sugi Darmawan; Ketua Perpadi Tabanan, I Ketut Sukarta; dan Manajer Ritel PDDS, I Wayan Nonok Aryasa, masing-masing dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Ketiga terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor karena menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran beras periode 2020-2021," ujar Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, Rabu (4/3/2026).
Selain hukuman fisik, jaksa juga menuntut:
- Denda: Masing-masing terdakwa didenda Rp200 juta (subsider 1 tahun kurungan).
- Pemulihan Kerugian Negara: Jaksa meminta perampasan aset berupa sebidang tanah seluas 2.550 meter persegi di Desa Payangan, Kecamatan Marga, atas nama I Ketut Budiarta untuk dilelang.
- Penyitaan Uang: Uang tunai sebesar Rp1,49 juta yang disita dari Ketua DPC Perpadi juga akan dirampas untuk kas negara.
Agenda Sidang Pembelaan
Kasus yang mencoreng tata kelola perusahaan daerah ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/3/2026) mendatang. Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa atas tuntutan jaksa tersebut.[*]
Editor : Hari Puspita