Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bandel! Klub Malam Nectar di Pererenan Diduga Bermasalah, Kerjakan Wanita Asing, TNI Polri dan Satpol PP Turun Tangan

Tim Redaksi • Jumat, 6 Maret 2026 | 15:36 WIB

Klub malam Nectar yang berlokasi di Jalan Sempol, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Klub malam Nectar yang berlokasi di Jalan Sempol, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Fenomena investor nakal di Bali kian menjadi perhatian serius pada 2026. Selain maraknya pembangunan vila dan apartemen ilegal, kini usaha hiburan malam juga mulai disorot karena diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin.

Salah satu yang menjadi perhatian warga adalah klub malam Nectar yang berlokasi di Jalan Sempol, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Tempat hiburan malam yang dikemas sebagai lounge dan bar ini disebut-sebut mulai beroperasi sejak awal Desember 2025 dengan jam operasional sekitar pukul 21.00 hingga 02.30 WITA.

Keberadaan usaha tersebut memicu tanda tanya di masyarakat. Pasalnya, bangunan yang berdiri di kawasan itu diduga berada di zona yang semestinya dilindungi dan tidak diperuntukkan bagi pembangunan komersial. Selain persoalan tata ruang, warga juga menyebut sejumlah izin penting diduga belum dikantongi pengelola. 

Mulai dari izin keramaian, izin penjualan minuman beralkohol (SIUP-MB), hingga izin pemanfaatan air bawah tanah.

“Setahu kami, izin keramaian tidak ada. Begitu juga izin penjualan minuman beralkohol. Kabarnya izin air bawah tanah juga belum ada,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (6/3).

Tak hanya itu, beberapa izin lain seperti persetujuan lingkungan (UKL-UPL atau SPPL), sertifikat laik fungsi (SLF), hingga izin operasional dari Dinas Pemadam Kebakaran juga disebut belum terlihat.

Informasi yang beredar, tim Satpol PP Badung disebut sudah sempat mendatangi lokasi dan memberikan teguran kepada pengelola. 

Namun warga berharap ada penelusuran lebih lanjut agar tidak terjadi pelanggaran aturan yang berlarut. “Kalau memang belum lengkap izinnya, sebaiknya ditertibkan.

Jangan sampai usaha berjalan dulu baru izinnya menyusul,” tambah warga tersebut. Selain soal perizinan, warga juga menyoroti tenaga kerja yang disebut melibatkan sejumlah warga negara asing. 

Bahkan, disebut ada turis perempuan yang bekerja sebagai bottle girl di lokasi tersebut. “Kalau benar seperti itu, tentu perlu juga perhatian dari pihak imigrasi,” imbuhnya. Secara fisik, bangunan klub malam tersebut memiliki desain modern yang tidak menonjolkan unsur arsitektur Bali. 

Bagian atas bangunan didominasi warna hitam dengan bentuk menyerupai tebing atau batu buatan, sedangkan bagian bawah dinding dicat kuning dengan tekstur kasar.

Di area pintu masuk terlihat tulisan “Honeycomb”, sementara tidak jauh dari pintu masuk juga terdapat plang berbentuk heksagonal bertuliskan “Honeycomb Hookah”. 

Di sisi atap bangunan, tulisan “Nectar” tampak menyala yang mempertegas identitas tempat hiburan malam tersebut.

Secara keseluruhan, konsep bangunan lebih menyerupai klub atau lounge modern yang memadukan warna hitam dan kuning dengan ornamen dekoratif bergaya urban, berbeda dengan arsitektur khas Bali yang umumnya diterapkan pada bangunan usaha di Pulau Dewata.

Editor : Rosihan Anwar
#tak berizin #klub malam