DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Polemik sengketa tanah bernilai puluhan miliar rupiah di kawasan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, berbuntut panjang. Seorang warga Badung berinisial IGA melaporkan penyidik Polres Badung ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali, Jumat (6/3).
Laporan tersebut dilayangkan karena IGA merasa dikriminalisasi hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berawal dari sengketa tanah warisan milik kakeknya berinisial INR.
IGA menuturkan, persoalan bermula pada 2017 saat kakeknya menjual tanah seluas 47 are di kawasan Petitenget kepada seorang pengusaha berinisial FH.
Nilai transaksi disebut mencapai Rp 56 miliar. Namun, proses jual beli tersebut dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di bawah tangan dengan skema pembayaran bertahap selama satu tahun.
“Dalam perjalanan, pihak pembeli beberapa kali mengundurkan jadwal pembayaran. Bahkan dibuat adendum sampai lima kali,” ujarnya.
Meski demikian, hingga batas waktu terakhir yang disepakati, FH disebut baru membayar Rp 17 miliar. Artinya masih ada sisa kewajiban sebesar Rp 39 miliar yang belum dilunasi.
Persoalan semakin rumit setelah keluarga mengetahui tanah tersebut ternyata sudah berpindah tangan dan bahkan telah dipecah sertifikatnya.
Proses awal dilakukan melalui notaris berinisial FF. Belakangan pihaknya mendapat informasi notaris tersebut terjerat kasus hukum.
"Saat kami cek ke BPN Badung, tanah yang belum dibayar lunas itu ternyata sudah berpindah tangan dan dipecah,” ungkapnya. Keluarga kemudian menempuh jalur hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi disebutkan perbuatan FH dinilai melanggar hukum. Namun, sertifikat tanah tersebut tidak dibatalkan.
Situasi ini justru berbalik ketika pemegang sertifikat menggugat keluarga melalui jalur pidana di Polres Badung. Dalam proses tersebut, IGA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku utama dan notaris belum diperiksa, tetapi saya justru dijadikan tersangka. Ini yang kami nilai janggal,” tegasnya.
IGA yang datang didampingi penasihat hukumnya, Fahmi Yuniar Siregar, berharap pemerintah pusat khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi perhatian terhadap persoalan tersebut.
Ia juga menyinggung masih maraknya praktik mafia tanah. “Kami ini rakyat kecil. Kami berharap ada keadilan dan persoalan ini bisa ditangani secara objektif,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan langkah yang ditempuh pelapor sudah tepat.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak menyampaikan pengaduan apabila merasa tidak puas terhadap penanganan perkara oleh anggota kepolisian.
“Jika masyarakat merasa tidak mendapatkan keadilan dari penanganan anggota kepolisian, memang ada sarana untuk melapor melalui Inspektorat maupun Propam,” jelasnya.
Ia menegaskan setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara, anggota yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.
“Ada tahapan penyelidikan untuk melihat apakah benar ada penyimpangan secara profesi atau tidak. Kami sangat transparan dalam hal ini,” tandasnya.
Editor : Rosihan Anwar