GIANYAR, Radarbali.jawapos.com - Terungkap sudah fakta mencengangkan di balik penggerebekan clandestine laboratory alias laboratorium rahasia narkotika di Villa De Bale Mercapada, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Dua warga negara Rusia yang diamankan tim gabungan ternyata memiliki latar belakang yang tidak biasa.
Tersangka pertama, Sergei Trashchenko (30), diketahui merupakan mantan anggota militer Rusia dengan pendidikan terakhir magister hukum.
Latar belakang militer dan hukum ini membuat aparat menduga Sergei bukan sosok sembarangan dalam mengelola jaringan internasional tersebut.
Sementara rekannya, Natalia (29), memiliki kemampuan khusus dalam meracik senyawa kimia. Keahlian ini diperolehnya saat menempuh pendidikan di Fakultas Biologi di Rusia.
Pengetahuan akademis tersebut diduga disalahgunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone di vila tersebut.
Kasus ini terbongkar setelah tim gabungan Badan Narkotika Nasional, Polda Bali, Imigrasi, dan Bea Cukai melakukan penggerebekan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa operasi ini telah dimulai sejak Januari 2026.
Kasus bermula dari deteksi paket bahan kimia mencurigakan asal Tiongkok oleh tim Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
"Setelah dianalisis, zat tersebut merupakan komponen produksi mephedrone," jelas Roy.
Koordinasi cepat dilakukan bersama BNN, Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali hingga akhirnya berujung pada penggerebekan di Gianyar.
Di lokasi, petugas menyita narkotika golongan I jenis mephedrone seberat 7,3 kilogram dalam bentuk kristal.
Selain itu, ditemukan pula ribuan mililiter prekursor cair seperti ethyl acetate, alkohol 96%, dichloromethane, hingga peralatan laboratorium lengkap seperti vacuum filtration, magnetic stirrer, dan timbangan digital.
Turut disita satu unit mobil Toyota Agya putih yang diduga digunakan untuk operasional.
"Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di kalangan komunitas warga Rusia di Bali," tambah Roy.
Menariknya, tersangka Natalia diketahui memiliki tiga paspor berbeda untuk mengelabui identitas selama menetap di Bali sejak Januari lalu.
Selain kedua tersangka, aparat kini tengah memburu satu orang lainnya berinisial S yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakil Kepala Polda Bali Brigjen Pol I Made Astawa mengapresiasi keberhasilan operasi gabungan ini.
Ia mengingatkan para pemilik vila dan hotel agar lebih selektif dan terbuka dalam mengawasi aktivitas warga asing.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menegaskan bahwa masyarakat dan aparat harus bersatu memerangi narkotika agar citra Bali sebagai destinasi wisata dunia tetap terjaga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.***
Editor : Ibnu Yunianto