BADUNG, radarbali.jawapos.com – Aksi tidak bermoral terjadi di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung. Seorang pria berinisial DS, 48, asal Jawa Barat, diamankan polisi setelah diduga merekam seorang wanita secara diam-diam di dalam toilet wanita di area parkiran Basement A3 Terminal Internasional. Rekaman tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial N.L.P.L.W, 22, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Korban mengaku menerima pesan ancaman dari pelaku melalui aplikasi WhatsApp yang disertai foto serta video bermuatan seksual yang diduga direkam secara diam-diam saat dirinya berada di dalam toilet.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, menjelaskan bahwa peristiwa perekaman tersebut diduga terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu korban berada di dalam salah satu bilik toilet wanita di area parkiran basement terminal internasional.
Menurutnya, pelaku nekat melakukan aksi tersebut dengan cara merekam korban melalui celah pintu toilet menggunakan telepon genggam miliknya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku berhasil merekam gambar dan video yang kemudian disimpannya.
”Setelah mendapatkan rekaman tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut apabila korban tidak menuruti keinginannya,” ujar Suka Artana, Minggu (8/3/2026).
Ancaman itu membuat korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat. Korban dilaporkan mengalami kecemasan berlebih, ketakutan, hingga terganggunya aktivitas sehari-hari akibat teror yang dilakukan pelaku.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Bali Hari Ini, Senin (9/3/2026) : Waspada Potensi Angin Kencang
Merasa tidak sanggup menghadapi ancaman tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP-B/06/II/2026 tertanggal 21 Februari 2026.
Menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai langsung melakukan penyelidikan. Tim opsnal kemudian menelusuri identitas serta keberadaan pelaku berdasarkan informasi yang diberikan korban.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Atas perintah Kasat Reskrim AKP R. Ritonga, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Pelaku DS berhasil diamankan pada Rabu (25/2) tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Bali guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga: PSBS Biak vs Semen Padang: Misi Imran Nahumarury Putus Rekor Buruk Kabau Sirah
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S7 Edge warna emas yang digunakan untuk merekam korban, satu ikat pinggang hitam, serta sejumlah foto dan video bermuatan seksual milik korban yang tersimpan di dalam ponsel tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih melakukan aksi tersebut karena memiliki ketertarikan berlebihan terhadap korban. Selain itu, pelaku juga mengaku merasa sakit hati lantaran tidak mendapat respons dari korban.
Atas perbuatannya, DS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
”Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta,” jelas Suka Artana.
Baca Juga: Ribut dengan Dua Waria, Pria Italia Dibuang ke Tukad Mati
Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa. Polisi menegaskan akan memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual.
”Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa. Kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan