DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Rencana proyek ambisius pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) atau Terminal Apung LNG di perairan Serangan, Bali kembali menuai sorotan publik.
Pengamat Hukum dan Masyarakat, Somya, menilai proyek FSRU LNG berpotensi memicu kematian mangrove jika tidak disertai pengawasan lingkungan yang ketat.
Somya mengungkapkan bahwa sesuai informasi yang diterima, rencana pembangunan FSRU LNG disebut akan berdampak pada penebangan sejumlah pohon mangrove.
Apalagi rencana pipa LNG akan ditanam di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Mengingat proyek tersebut akan memanfaatkan lahan Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai sekitar 1,7 Hektare.
Pemanfaatan lahan mangrove, Tahura Ngurah Rai, kurang lebih seluas 1,7 Hektare untuk dijadikan jalur pipa LNG tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Tahura Ngurah Rai, I Putu Agus Juliartawan.
Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama) atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT DEB dengan Kepala Tahura Ngurah Rai terdahulu (periode 2022-2025), I Ketut Subandi, menjadi sebuah kesepakatan yang mengikat antar pihak, juga mengatur hak dan kewajiban PT DEB dalam melakukan pembangunan proyek jalur pipa gas raksasa FSRU LNG di lahan tersebut.
Menurut infomasinya (pipa) akan dibangun di bawah tanah dengan ketentuan sesuai batas-batas administratif Desa Sidakarya dan Desa Sanur Kauh.
Maka dari itu, penolakan terhadap proyek LNG tersebut muncul di tengah temuan ratusan pohon mangrove mati di kawasan di depan pintu gerbang Tol Bali Mandara, Sabtu (21/2).
Padahal, keberadaan mangrove di kawasan tersebut memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir.
Demikian disampaikan Pengamat Hukum dan Masyarakat, Somya, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Sabtu, 7 Maret 2026.
Menurut Somya, setiap aktivitas pembangunan yang berada di kawasan hutan mangrove harus melalui proses Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) secara menyeluruh.
Somya juga mengungkapkan adanya temuan pohon mangrove yang mati milik Pelindo, Benoa Denpasar.
"Itu diduga karena adanya pencemaran lingkungan. Penelitian terakhir dari Unud itu memang ada pencemaran dari bahan-bahan kimia, khususnya bahan-bahan minyak solar, sehingga ada 3 LSM yang melaporkan PT Pertamina Niaga ke Polda Bali," terangnya.
Menurutnya, melalui analisis dampak lingkungan yang komprehensif, langkah hukum sebenarnya dapat dilakukan untuk memulihkan ekosistem hutan mangrove yang terdampak.
"Situasi itu bagi saya, perlindungan lingkungan, khususnya pada Hutan Mangrove sangatlah penting, karena Hutan Mangrove itu banyak fungsi dan sangat vital," ujarnya.
Mangrove diketahui memiliki peran penting bagi lingkungan pesisir, mulai dari penahan gelombang besar seperti tsunami hingga penyerap karbon dioksida. Selain itu, hutan mangrove juga menjadi habitat penting bagi berbagai biota laut.
"Bagi saya tidak hanya masalah perlindungan, karena pencemaran atau kebocoran dari minyak juga. Jadi, di areal Serangan itu akan masif sekali pembangunan-pembangunan yang ada dengan masuknya banyak investor," ungkapnya.
Somya juga menyoroti potensi pencemaran lain yang berasal dari sampah, khususnya biogas yang dihasilkan dari limbah tersebut.
Menurutnya, gas yang dihasilkan dari sampah berpotensi mencemari perairan laut di sekitar kawasan mangrove.
"Jadi, tidak semata-mata minyak saja berpengaruh, tapi biogas juga mempengaruhi. Silakan dicek apakah biota-biota laut yang seharusnya mampu hidup di akar pohon Mangrove itu juga bisa hidup disana," urainya.
Somya juga menambahkan, berdasarkan informasi yang beredar, jumlah biota laut di kawasan tersebut disebut semakin berkurang.
Oleh karena itu, perlindungan hutan mangrove dinilai harus dilakukan secara komprehensif melalui analisis dampak lingkungan yang mencakup berbagai potensi pencemaran.
"Bagi saya itu sangat penting untuk dikelola sebagai bahan analisis dampak lingkungan, agar hutan mangrove Serangan tidak punah. Karena berpengaruh pada perlindungan biota-biota yang sangat perlu pohon mangrove. Mari kita pikirkan, semoga ada solusi," ujarnya.
Selain itu, sorotan datang dari Akademisi Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Gusti Ngurah Nitya Santhiarsa, M.T., telah mendorong kaji ulang proyek tersebut.
Ada pula Pemerhati Lingkungan Hidup Bali, Dr. Ketut Gede Dharma Putra, Pengamat Lingkungan Bali, Jro Gde Sudibya mendorong pemerintah melakukan kajian ulang terhadap rencana pembangunan proyek ambisius terminal apung LNG di Perarian Serangan.
Permintaan kajian ulang itu juga telah Pengamat Kebijakan Energi Bali, Agung Wirapramana dikenal Agung Pram.
Di samping itu, polemik proyek LNG tersebut juga disoroti oleh Juru Kampanye Trend Asia Novita Indri, Aktivis lingkungan sekaligus Field Organizer 350 Indonesia Suriadi Darmoko, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Rezky Pratiwi, Pendiri Yayasan Wisnu Putu Suasta yang juga Pembina LSM JARRAK dan Tokoh Forum Merah Putih Bandesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya yang juga Wakil Ketua II DPRD Badung.
Sebelumnya juga Ketua PHRI Denpasar yang juga Ketua Yayasan Pembangunan Sanur, Ida Bagus Gede Sidharta Putra yang akrab dipanggil Gusde.
Sebelumnya, Kasus dugaan pencemaran lingkungan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Bali Nusra dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan bertanggung jawab atas matinya ratusan mangrove di kawasan pesisir Benoa, Denpasar Selatan.
Laporan tersebut diajukan oleh tiga LSM, yakni Gerakan Bersih Bersih Bali, Gasos Bali, dan Belati Bali di SPKT Polda Bali, Sabtu, 28 Februari 2026.
Aduan itu tercatat dengan Nomor Registrasi: Dumas/362/II/2026/SPKT/Polda Bali.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pelapor, Putu Ari Sagita, S.H., M.H., dari Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara, menegaskan pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di kawasan Benoa.
“Hari ini kami melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Kawasan Benoa terhadap tanaman mangrove yang sudah mati saat ini,” kata Putu Ari Sagita ditemui usai mendampingi para pelapor di Polda Bali.
Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 98 ayat (1) Jo dan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menyebut langkah hukum ini sebagai bentuk keprihatinan masyarakat terhadap kerusakan ekosistem pesisir.
Pihak pelapor juga meminta adanya penanganan serius terhadap kawasan terdampak. Mereka menilai reboisasi saja tidak cukup apabila media tanam telah terkontaminasi.
“Kita berharap dapat dilakukan bioremediasi bukan hanya reboisasi karena ini medianya (mangrove) sudah terkontaminasi,” tandasnya.
Bioremediasi merupakan proses pemulihan lingkungan tercemar dengan memanfaatkan organisme hidup seperti bakteri, jamur, atau tanaman untuk mengurai polutan berbahaya menjadi zat yang lebih aman.
Sedangkan, fenomena matinya ratusan mangrove di sebelah barat Jalan Pelabuhan Benoa telah diteliti oleh tim peneliti dari Universitas Udayana (Unud).
Hasil uji laboratorium menyebutkan bahwa pohon-pohon mangrove tersebut terkontaminasi senyawa hidrokarbon, terutama solar.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya pencemaran lingkungan di kawasan strategis pesisir Denpasar Selatan tersebut
Koordiantor Tim Rumah Sakit Pertanian Universitas Udayana (Unud) Dr. Dewa Gede Wiryangga Selangga, S.P., M.Si. memaparkan hasil analisis Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS) sampel sidemen dan air di daerah Rhizosfer Tanaman Mangrove Milik KSOP Pelindo.
Tahap Pengujian pada Rabu-Kamis, 25-26 Februari 2026 yang disusun Oleh Tim Rumah Sakit Pertanian Universitas Udayana yakni 1) Dr. Dewa Gede Wiryangga Selangga, S.P., M.Si.; 2) Dr. Listihani, S.P., M.Si.; 3) Ni Nyoman Sista Jayasanti, S.P., M. Biotech; 4) Restiana Maulinda, S.P., M.Si.; 5) Wafa' Nur Hanifah, S.P., M.Si; 6) Yuli Evrianti Br. Raja Gukguk, A.Md.
Menurutnya, kematian massal tanaman mangrove di wilayah Hutan Mangrove milik KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) dan Pelindo (PT Pelabuhan Indonesia), merupakan dampak cemaran hidrokarbon, sehingga menyebabkan penyakit abiotik pada individu tanaman.
Gejala penyakit abiotik pada mangrove adalah diawali dengan daun klorosis (daun menguning), daun nekrosis (daun kecoklatan), kulit batang mengelupas, pertumbuhan kerdil, busuk akar/hitam, dan penebalan daun (sukulensi).
Selain itu, pola kematian tanaman yang tidak sporadis serta cenderung pada populasi blok yang sama dan tidak menyebar, merupakan ciri khas penyakit abiotik pada tanaman.
Sementara itu, pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Bali Nusra menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak berkompeten di bidang lingkungan.
"Tentunya laporan akan ditindaklanjuti bersama pihak yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan," kata Ahad saat dikonfirmasi terpisah.
Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari aparat kepolisian guna memastikan penyebab pasti kematian mangrove serta pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Editor : Rosihan Anwar