DENPASAR, Radarbali.id – Terdakwa Mevlut Coskun, 22, dan Paea Imiddlemore Tupou, 26, dinyatakan terbukti bersalah menembak dua WN Australia, Zivan Radmanovic, hingga tewas dan Sanar Ghamin, mengalami luka-luka di sebuah vila mewah di wilayah Munggu, Mengwi, Badung.
Kedua terdakwa merupakan anggota gangster asal Australia. Mereka mengaku ditugaskan seseorang untuk mencari korban di Bali. Namun, hingga sidang putusan di PN Denpasar, Senin (9/3/2026), mereka tidak mengungkap siapa sosok anonim tersebut. Mereka mengaku takut terjadi sesuatu dengan keluarganya.
Majelis hakim menyebut bahwa sosok anonim yang diketahui WNA Australia itu berperan membiaya uang tiket, sewa vila, menyediakan senjata hingga perintah untuk mengeksekusi korban.
Sementara itu, terdakwa Darcy Francesco Jenson, 27, yang berperan sebagai penyedia logistik atau perlengakapan diganjar 12 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketaui I Wayan Suarta. Persidangan ini juga dihadiri keluarga kedua korban yang langsung datang dari Australia. Raut wajah mereka tampak serius bercampur gelisah menyimak putusan yang dibacakan majelis hakim.
”Para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan percobaan pembunuhan berencana, serta memiliki senjata api secara illegal,” tegas hakim Suarta.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Hakim menegaskan, perbuatan para terdakwa telah direncakan secara sistematis dalam waktu lama. Adapun motif para terdakwa melakukan aksi penembakan ini karena dijanjikan sejumlah uang oleh sosok anonim tersebut.
”Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa karena mengakibatkan Zivan Radmanovic meninggal dunia dan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Para terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban bagi masyarakat Bali,” beber hakim asli Denpasar tersebut.
Sementara pertimbangan yang meringankan, kedua terdakwa karena mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana dan berterus terang dalam persidangan, terdakwa juga menyesali perbuatannya.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fizzer V. Simanjuntak dan Ryan Mahardika. Sebelumnya JPU menuntut para terdakwa masing-masing 18 tahun penjara.
Menanggapi putusan ini, para terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. ”Kami juga pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU. Hakim memberikan waktu tujuh hari pada para pihak. ***
Editor : Maulana Sandijaya