Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Optimistis! Kuasa Hukum Togar Situmorang Siapkan Pembelaan, Tegaskan Hubungan Keperdataan, Setelah JPU Tuntut 2 Tahun 6 Bulan

Tim Redaksi • Selasa, 10 Maret 2026 | 18:35 WIB

Axl Matthew Situmorang, kuasa hukum Togar Situmorang.
Axl Matthew Situmorang, kuasa hukum Togar Situmorang.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Setelah sempat ditunda karena Jaksa belum siap, sidang kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa advokat Togar Situmorang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya digelar pada Selasa (10/3/2026).

Hasilnya, JPU menuntut Togar dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dalam Tuntutan, JPU menilai Togar Situmorang melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. 

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Alexander Togar Situmorang menyatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya pada Selasa (31/3/2026).

"Pada prinsipnya kami menghargai setiap proses persidangan itu dengan agenda tuntutan, cuma kami tetap dengan pendapat kami bahwa memang terdakwa ini ada hubungan keperdataan dengan pelapor dan kami akan melakukan pembelaan," tegas Alex.

Alex menegaskan, tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam proses persidangan.

Meski jaksa menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, pihaknya tetap optimistis dengan pembelaan yang akan disampaikan. Alex menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan hal yang berbeda.

Di mana justru uang sejumlah Rp 1,8 miliar tersebut merupakan hasil akumulasi selama proses pengurusan masalah hukum yang masih dijalankan, berdasarkan Perjanjian Jasa Hukum 040 serta PJH 043 dan Surat Kuasa-surat kuasa. Sehingga jelas perkara ini merupakan perkara etik, bukan perkara pidana.

"Kami tetap optimistis dengan pembelaan kami, karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah sangat jelas, saksi Ferdy gak pernah hadir sampai hari ini, saksi Pak Gunawan dari Imigrasi di BAP jelas kok bahwa yang minta Imigrasi untuk DEPORTASI itu Fannie Lauren sendiri bukan Togar Situmorang.

Selain itu, kami juga optimistis karena memang pada saat sebelum perkara ini naik ke meja persidangan, pihak Peradi, selaku organisasi advokat yang menaungi terdakwa ini pernah memberikan statement bahwa terdakwa telah menjalankan pekerjaannya sesuai dengan kode etik advokat, dan apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya, silahkan buat pengaduan kepada dewan etik", katanya.

Dan Kasus di Polres Badung dan Polda Bali dimana Fani Laurent dan Velerio Tocci sebagai Terlapor karena upaya Hukum dari Togar Situmorang bisa dikeluarkan SP3 (dihentikan)

Alex juga menyatakan keberatan terhadap anggapan bahwa terdakwa menjanjikan kemenangan perkara kepada pelapor dengan imbalan Rp1 miliar.

Menurutnya, tudingan tersebut tidak pernah terungkap secara jelas dalam persidangan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Justru yang terungkap ialah Fanni Lauren Christie sudah banyak dilaporkan kepada kepolisian oleh pihak lain.

"Jadi keterangan itu hanya katerangan si Fannie Lauren langsung membuat NARASI ditambah NANGIS dalam Sidang. Jadi mana buktinya, Dia bilang katanya ada telpon, ada pemberitahuan dari terdakwa ke pelapor disuruh kirim uang, jadi bagaimana mungkin seorang Advokat yg bekerja berdasarkan Perjanjian Jasa Hukum ( PJH ) dan Surat Kuasa berdasarkan ITIKAD BAIK yang memiliki Hak Imunitas yang dilindungi oleh UU Advokat dan Putusan MK dikatakan telah melakukan tindak pidana penipuan dgn uraian Martabat dan Identitas Palsu serta rangkaian kebohongan," ungkapnya.

Alex juga menambahkan bahwa seharusnya JPU tetap mengadopsi arahan dari Prof Eddy Hiariej, selaku Wakil Menteri Hukum RI yang menekankan bahwa dalam implementssi KUHP dan KUHAP baru ini, pendekatan yang diambil ialah pendekatan humanis.

Sehingga bagi tindak pidana yang sanksinya di bawah 5 tahun tidak diberikan pidana penjara.

“Tentu kita harus mengikuti pedoman yang diberikan oleh Prof Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum, beliau menegaskan tindak pidan yang sanksinya di bawah 5 tahun, seharusnya tidak dijatuhkan sanksi pidana penjara. Sehingga aneh ketika dalam perkara ini, JPU justru menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tambahnya.

Editor : Rosihan Anwar
#togar situmorang