RADAR BALI - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada dua warga negara Australia, Mevlut Coskun dan Paea I Middlemore Tupou.
Mereka divonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Zivan Radmanovic di sebuah vila di Bali pada Juni tahun lalu.
Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah atas pembunuhan berencana serta kepemilikan senjata api ilegal.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 18 tahun penjara.
Peristiwa tragis ini bermula ketika Coskun dan Tupou diperintahkan oleh seorang pria Australia misterius (disebut sebagai "Mr. X") untuk mengintimidasi Sanar Ghanim terkait masalah utang.
Pada 14 Juni dini hari, kedua pelaku yang menyamar sebagai pengemudi ojek daring menyerbu vila tempat korban menginap dengan membawa palu besar dan pistol 9mm.
Dalam persidangan, Tupou mengaku salah mengidentifikasi korban. Ia memasuki kamar Radmanovic dan mengira pria tersebut adalah Ghanim.
"Dia memegang sesuatu di tangannya dan berlari ke arah saya. Pilihan terakhir saya adalah menembaknya. Semuanya terjadi begitu cepat, saya tidak bermaksud membunuhnya," ujar Tupou di persidangan.
Radmanovic, yang sedang merayakan ulang tahun istrinya, Jazmyn Gourdeas, tewas dengan tiga luka tembak dan trauma benda tumpul.
Sementara itu, target asli mereka, Sanar Ghanim, sempat ditembak dan dipukuli namun berhasil selamat.
Keterlibatan Rekan dan Jaringan Kriminal
Selain kedua eksekutor, warga Australia lainnya, Darcy Jenson, divonis 12 tahun penjara karena terbukti membantu pembunuhan berencana tersebut.
Jenson berperan dalam urusan logistik, termasuk menyewa vila, mengatur kendaraan, dan menjemput para pelaku setelah aksi dilakukan.
Fakta persidangan mengungkap bahwa operasi ini dikendalikan melalui aplikasi pesan terenkripsi Threema yang sering digunakan oleh jaringan kriminal Australia.
Coskun mengaku menerima pekerjaan ini karena membutuhkan uang dan merasa terjebak setelah paspornya ditahan oleh perekrut mereka.
Reaksi Keluarga
Istri korban, Jazmyn Gourdeas, menyatakan kekecewaannya melalui pengacara Sary Latief.
Pihak keluarga sebelumnya mengharapkan hukuman maksimal, mengingat pembunuhan berencana di Indonesia dapat diancam dengan hukuman mati.
"Vonis ini menunjukkan kesenjangan yang mengkhawatirkan antara kekejaman tindakan dengan hukuman yang diberikan," katanya.
"Menjatuhkan hukuman belasan tahun untuk pembunuhan berencana yang menggunakan senjata api mengirimkan pesan yang salah kepada komunitas internasional," tegas Sary Latief.
Hakim Ketua menyatakan bahwa tindakan para terdakwa telah meresahkan masyarakat Bali, di mana kejahatan kekerasan menggunakan senjata api sangat jarang terjadi.
Selain itu, hukuman ini juga mempertimbangkan peran korban sebagai tulang punggung keluarga yang meninggalkan enam orang anak.***
Editor : Ibnu Yunianto