Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duh, Asisten Rumah Tangga (ART) Ditangkap Usai Curi Uang dan Cincin Emas Majikan

I Wayan Widyantara • Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01 WIB

 

Barang bukti uang hasil curoian ART di Kesiman Kertalangu Denpasar
Barang bukti uang hasil curoian ART di Kesiman Kertalangu Denpasar

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan Sekar Sari, Gang IX A Nomor 3, Banjar Batur Sari, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah korban.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/13/III/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Dentim/Polresta Denpasar terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban bernama I Putu Oka Sudarsana, 32, yang menyadari adanya kehilangan uang tunai dan perhiasan emas milik anaknya di dalam kamar rumahnya.

”Korban melaporkan kehilangan uang tunai dan dua cincin emas setelah mengecek rekaman CCTV di dalam rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat seseorang mengambil dompet di atas meja kamar tidur,” ujar Kompol I Ketut Tomiyasa, Rabu (11/3/2026). 

Peristiwa tersebut diketahui korban pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 Wita. Namun laporan resmi baru disampaikan ke Polsek Denpasar Timur pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.

 Baca Juga: Wagub Giri Prasta Bakal Relokasi Korban Banjir Banjar dan Bangun Rumah Sehat Layak Huni

Dalam kronologi kejadian, pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 12.32 Wita korban sedang mandi. Beberapa saat kemudian, asisten rumah tangga korban mengatakan hendak membuang sampah keluar rumah. Sekitar empat menit kemudian, tepatnya pukul 12.36 Wita, korban selesai mandi dan masuk ke kamar tidur.

Saat berada di kamar, korban secara iseng memeriksa rekaman CCTV rumahnya. Dalam rekaman tersebut awalnya terlihat pembantunya keluar rumah untuk membuang sampah. Namun ketika korban memeriksa rekaman lain, ia dikejutkan oleh gambar yang menunjukkan seseorang—yang hanya terlihat bagian tangan dan badannya—mengambil dompet yang berada di atas meja kamar tidur.

Korban kemudian langsung mengecek isi dompet tersebut dan mendapati uang tunai yang sebelumnya berjumlah Rp1.600.000 tinggal Rp1.100.000 karena Rp500.000 telah hilang.

 Baca Juga: Persis Solo vs Bali United: Diego Campos On Fire, Serdadu Tridatu Incar Tiga Poin di Manahan

Tidak hanya itu, korban juga memeriksa perhiasan emas berupa dua cincin milik anaknya yang disimpan di rak sebelah dompet di atas meja kamar tidur. Saat diperiksa, dua cincin emas bermata biru dan putih beserta nota pembeliannya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian teringat sebuah celengan berbentuk kaleng warna biru setinggi sekitar 40 sentimeter yang disimpan di rumahnya. Di dalam celengan tersebut terdapat pecahan uang Rp100.000 dan Rp50.000 dengan total sekitar Rp6.000.000. Saat dicek, uang tersebut juga telah berkurang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp11.500.000 yang terdiri dari uang tunai Rp6.500.000 serta dua cincin emas milik anaknya. ”Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.

 Baca Juga: Prediksi Cuaca Bali Hari Ini, Kamis (12/3/2026) :

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana, didampingi Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Sekar Sari. Tim opsnal kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 6 Maret 2026.

Pelaku diketahui bernama Antikasari Devi (22), seorang perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban.

”Pelaku diamankan saat sedang duduk di kamar kosnya di wilayah Jalan Sekar Sari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil uang dan perhiasan emas milik korban tanpa izin,” jelas Kompol I Ketut Tomiyasa.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian secara bertahap di beberapa tempat di dalam rumah korban. Ia mengambil uang dari celengan sebanyak dua kali, dari kantong celana panjang sebanyak tiga kali, dari tas ransel satu kali, dari dompet satu kali, serta mengambil dua cincin emas milik anak korban.

”Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengambil uang dan cincin emas tersebut tanpa seizin pemiliknya,” ujar Kapolsek.

 Baca Juga: Tragedi di Jalur Singaraja-Gilimanuk: Pemotor Tewas Usai Tabrak Pikap saat Menyeberang

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp400.000 serta satu stel pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

”Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Dentim,” kata Kompol I Ketut Tomiyasa.***

Editor : M.Ridwan
#polsek dentim #pencurian #art mencuri #radarbali