Mimih! Nectar Pererenan Tersandung Izin, Satpol PP Badung Stop Operasional dan Segera “Segel”

Tim Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 12 Maret 2026 | 20:34 WIB

PERIKSA: Manajemen Nectar diinterogasi dan petugas datangi TKP (foto kanan atas).
PERIKSA: Manajemen Nectar diinterogasi dan petugas datangi TKP (foto kanan atas).

MANGUPURA, radabali.jawapos.com – Pemilik usaha Nectar diduga menjalankan siasat licik. Mengemas tempat usahanya sebagai restoran dan lounge, namun di balik itu ada aktivitas hiburan malam (klub) yang disebut-sebut berjalan diam-diam hingga subuh. Modus tersebut terungkap setelah aparat melakukan penelusuran mendalam. 

Dari luar, usaha yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, di bawah naungan PT Sarang Lebah Manis itu tampak seperti restoran dengan konsep lounge.

Fakta menyebutkan aktivitas hiburan dengan musik DJ Asing, hingga pekerjakan turis perempuan yang sebagai bottle girl. Praktik ini dinilai sebagai upaya mengakali aturan perizinan. 

Investor hingga pengelola dan staf, diduga berusaha menghindari ketentuan ketat yang biasanya diberlakukan untuk operasional klub malam. Karena itu operasionalnya dikabarkan segera dihentikan dengan cara “disegel" sementara oleh petugas, Jumat (13/3/2026).

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menegaskan langkah yang diambil yakni menghentikan operasional Nectar. Ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab tempat usaha bernaung di PT Sarang Lebah Manis. 

"Dari hasil pemeriksaan Rabu (11/3/2026), manajemen belum memiliki izin yang lengkap. Tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap," beber Suryanegara, Kamis (12/3/2026).

Mereka hanya memiliki NIB melalui OSS, sementara dokumen lain seperti PBG dan SLF, dan lain sebagainya belum ada.

Karena itu, secara lisan dan melalui surat, Satpol PP Badung memberikan surat teguran pertama (SP1). Yang pada intinya, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional di lokasi tersebut.

Manajemen akan menandatangani pernyataan untuk menghentikan kegiatan sampai izin dilengkapi. 

“Tim akan memasang maklumat penghentian kegiatan di tempat usaha tersebut.  Besok pagi (hari ini) Jumat 13/3/2026),” tutupnya.

Senada disampaikan penyidik Satpol PP Badung, I Wayan Sukanta, menambahkan bahwa pemeriksaan menunjukkan usaha tersebut baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didaftarkan secara online melalui sistem OSS. 

Namun dokumen utama untuk operasional bangunan dan usaha belum dimiliki. Dalam klarifikasi, pihak pengelola mengaku kegiatan yang sempat berlangsung di lokasi hanya sebatas uji coba atau trial.

Meski demikian, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena aktivitas usaha sudah berjalan tanpa izin resmi. 

Selain menghentikan operasional, Satpol PP juga merekomendasikan kepada pengelola agar menurunkan papan reklame serta menutup akses parkir di depan lokasi guna mencegah potensi kemacetan di kawasan Pererenan.

Penghentian sementara dilakukan sambil menunggu pihak pengelola melengkapi seluruh dokumen perizinan. 

Selama proses itu, tidak diperkenankan ada aktivitas restoran maupun hiburan malam di lokasi tersebut.

Pihaknya segera turun ke lokasi, besok (hari ini), Jumat (13/3/2026) memasang maklumat menghentikan operasional.

Seperti berita sebelumnya, dari hasil sidak tim terpadu di lapangan beberapa waktu lalu petugas tidak menemukan adanya klub malam.

Pun tak ada tenaga kerja asing di lokasi. Meski sebelumnya beredar informasi di media sosial milik Nectar Club terkait keberadaan pekerja di tempat tersebut, baik DJ, waitres Wanita asing, hingga dena DJ booth, sistem reservasi meja VIP/VVIP, minimum spend hingga Rp 45 juta yang identik dengan operasional klub malam. (tim redaksi)

Editor : Rosihan Anwar
Usaha Tak Berizin