MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Aktivitas hiburan malam di kawasan Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung akhirnya dihentikan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung resmi menyegel Nectar Lounge and Club Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan tempat usaha tersebut tidak memiliki izin.
Meski dikemas sebagai restoran dan lounge, di lapangan aktivitas yang berlangsung justru menyerupai hiburan malam dengan konsep klub.
Untuk diketahui, sejumlah petugas Satpol PP Badung berada di lokasi sekitar pukul 09.30 WITA. Tim ini memasang maklumat penghentian kegiatan di lokasi dengan cara menempel di pintu.
Baik bagian pintu utama (depan) dan pintu lainnya (samping). Langkah tegas ini dilakukan agar manajemen menghentikan seluruh operasional hingga izin usaha dipastikan lengkap dan sesuai peruntukannya.
Tak hanya itu, Satpol PP juga memberikan peringatan keras kepada pemilik maupun pengelola usaha. Jika ditemukan upaya membuka kembali operasional secara diam-diam, petugas tidak segan mengambil tindakan lebih tegas.
Salah satunya dengan memasang Pol PP Line atau Garis Satpol PP di area usaha sebagai tanda larangan aktivitas.
Penindakan ini sekaligus menjadi sinyal tegas bagi pelaku usaha di wilayah Badung agar tidak memainkan siasat dengan menyamarkan usaha hiburan malam sebagai restoran atau lounge.
Pemerintah daerah menegaskan seluruh usaha wajib mematuhi aturan perizinan yang berlaku sebelum beroperasi. Ironisnya, saat proses penutupan berlangsung, tidak satu pun perwakilan manajemen yang berada di lokasi.
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menegaskan langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di tempat hiburan malam yang dikemas dikemas sebagai restoran dan lounge.
Petugas sudah memasang tanda larangan beroperasi di beberapa titik strategis agar akses masuk tidak dibuka sembarangan.
“Sesuai janji kami, hari ini dilakukan penyegelan dengan memasang tanda larangan beroperasi. Kami memasang tepat di depan pintu masuk dan di samping bangunan itu,” ungkapnya, Jumat (13/3).
Menurut Suryanegara, ketika pemasangan tanda larangan dilakukan, tidak ada satupun pihak manajemen yang berada di tempat. Namun hal itu tidak menghalangi petugas mengambil tindakan, karena sebelumnya Satpol PP sudah memeriksa keterangan perwakilan tim legal manajemen.
Dari pemeriksaan tersebut dipastikan bahwa usaha yang memadukan restoran, bar dan klub malam itu belum memiliki izin operasional resmi. Karena itulah Satpol PP langsung mengambil langkah penutupan sementara.
“Intinya manajemen belum memiliki izin. Maka kami ambil tindakan tegas yakni tutup,” kilahnya. Satpol PP menegaskan, operasional baru bisa kembali dibuka apabila seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Sebelum izinnya terbit, tetap kegiatan dihentikan,” tambahnya. Meski demikian, Satpol PP tidak menutup kemungkinan mengambil langkah yang jauh lebih keras jika ditemukan pelanggaran kembali.
Apabila manajemen nekat membuka operasional secara diam-diam, petugas akan langsung memasang Pol PP Line atau garis Satpol PP sebagai tanda penyegelan total.
“Ke depan kalau Nectar beroperasi secara diam-diam, langsung lompat ke tahap lebih tegas. Tidak ada lagi teguran kedua atau ketiga, langsung kami pasang Pol PP Line,” tegas Suryanegara sembari mengakui pihaknya tidak mengetahui secara pasti sejak kapan tempat hiburan tersebut beroperasi.
Padahal lokasi usaha tergolong mudah dijangkau karena berada di pinggir jalan kawasan Pererenan. “Tidak tahu persis kapan operasionalnya,” pungkasnya.
Seperti berita sebelumnya, penyidik Satpol PP Badung bersama tim terpadu telah melakukan sidak ke lokasi pada Rabu (11/3) setelah muncul informasi yang viral di media sosial mengenai aktivitas hiburan malam di tempat tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tempat usaha tersebut hanya memiliki Nomor Induk Usaha (NIB) yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun dokumen itu belum dapat dijadikan dasar untuk menjalankan operasional usaha. OSS itu hanya bukti untuk memenuhi persyaratan izin saja. Itu tidak berkaitan langsung dengan izin operasi. Tapi mereka justru sudah membuka aktivitas di tempat itu.
Di media sosial milik Nectar Club terkait keberadaan pekerja di tempat tersebut, baik DJ, waitres Wanita asing, hingga dena DJ booth, sistem reservasi meja VIP/VVIP, minimum spend hingga Rp 45 juta yang identik dengan operasional klub malam.
Editor : Rosihan Anwar