Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Apes! Tertipu Miliaran Rupiah Jual Beli Tanah di Jimbaran, Korban Minta Polda Bali segera Tetapkan Tersangka

Maulana Sandijaya • Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:23 WIB

BERHARAP TITIK TERANG: Kuasa hukum korban, I Made "Ariel" Suardana.
BERHARAP TITIK TERANG: Kuasa hukum korban, I Made "Ariel" Suardana.

DENPASAR, Radarbali.id – Sengketa tanah di wilayah Jimbaran, Badung, Bali, seperti tidak ada habisnya. Kali ini apes dialami SN, perempuan asal Jakarta yang sudah mengeluarkan uang miliaran, tetapi menjadi korban penipuan dan penggelapan.

”Kami sudah lapor ke Polda Bali. Kasus ini sudah setahun lamanya, penyidik juga sudah memeriksa saksi. Akan tetapi tidak ada kejelasan tersangka,” ujar penasihat hukum korban, I Made ”Ariel” Suardana, Sabtu (14/3/2026).

Koordinator LABHI Bali ini meminta kasus ini dinaikkan ke penyidikan guna kepastian hukum dan tidak ada lagi korban berjatuhan.

Menurutnya, dalam kasus ini penyidik bisa menetapkan sejumlah tersangka, yaitu penjual tanah dan dua orang pejabat umum notaris/PPAT yang diduga ikut memuluskan jalannya transaksi.

”Penydik harus dapat membongkar adanya permufakatan jahat yang terjadi. Apakah ada mafia tanahnya? Itu harus dibongkar tuntas,” tukasnya.

Untuk mendorong kinerja penyidik Polda Bali, Suardana segera bersurat  meminta atensi  Kapolda Bali, Kapolri, dan jajarannya. Bahkan, ia meminta Komisi III DPR RI untuk mencermati kasus ini.

Terkait kronologi kasus, Suardana menjelaskan

kasus bermula korban berinisial SN pada Juni 2024 bersama rekan bisnisnya bernama Desak asal Bali. Desak saat itu mendapatkan tawaran dari seseorang berinisial SDT dan WM yang menawarkan tanah dengan harga terjangkau dengan lokasi strategis. Keduanya adalah kepala lingkungan.

Tertarik dengan tawaran tersebut akhirnya Korban bersama Desak tanggal 9 Juli 2024 datang ke kantor PPAT Caroline Dewi Kennedy Lengkong, beralamat di Pertokoan Jimbaran Arcade Blok I, Jl. Uluwatu-Jimbaran dan bertemu pula dengan Bun Djokosudarmo yang mengaku sebagai kuasa penjual, kemudian dengan meyakinkan korban atas tanah yang akan dijual korban pun percaya dan saat itu pula langsung mentransferkan uang sebesar Rp 500 juta ke rekening Caroline Dewi Kennedy Lengkong sebagai tanda jadi dari harga keseluruhan disepakati 54,6 miliar.

”Selanjutnya, 22 Juli 2024 korban kembali membayar Rp 20 miliar, dan menyerahkan delapan cek sebagai jaminan pelunasan apabila tanah tersebut benar-benar dapat ditransaksikan,” beber Suardana.

Korban kemudian menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 07 Tertanggal 22 Juli 2024 dihadapan Caroline Dewi Kennedy Lengkong yang saat itu mengaku notaris. Namun, anehnya korban baru sadar dalam akta tertulis Subhan Rolly Sahrial, SH., M.Kn. Notaris Kabupaten Tabanan.  

Dikatakan Suardana, korban baru tahu kalau  Caroline Dewi Kennedy Lengkong saat itu bukan seorang notaris, tapi hanya PPAT sehingga menggunakan Subhan Rolly Sahrial.

Suardana meyebut, sejatinya tanah yang dijual oleh Bun Djokosudarmo (terlapor) adalah  milik I Made Sukanata, I Nyoman Sudirga, I Ketut Soka, I Nyoman Sulendra, dan I Made Sudana atas dasar Akta Kuasa Menjual No. 05 tanggal 2 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Bun Djokosudarmo dengan Pemilik Tanah. 

Korban kembali mentransferkan uang pada 20 Agustus 2024 sebesar Rp 4,2 miliar melalui rekening  Caroline Dewi Kennedy Lengkong. Ia meneruskan lagi uang itu kepada Bun Djokosudarmo.

Korban pun sadar sebulan kemudian pada Oktober 2024 kalau tanah yang dibeli ada sengketa dan tidak bisa ditransaksikan. Korban minta uangnya dikembalikan, maka perseteruan pun terjadi antara korban dengan pelaku. Korban menemukan fakta, bahwa tanah yang dijual oleh pelaku  adalah milik banyak pihak yaitu Komang Dewata, Wayan Wirasnada dan Jimbaran Property (JP) dalam obyek yang sama, bahkan telah ada beberapa putusan pengadilan yang mengalahkan pemilik tanah. 

Dengan berbagai cara korban pun meminta uang dikembalikan. Namun, terduga pelaku tidak mau mengembalikan padahal dalam akta sudah jelas apabila tanah bersengketa maka uang harus dikembalikan. 

Merasa tidak ada hasil, pelapor melayangkan dua laporan polisi di Polda Bali tanggal 6 Maret 2025 dan 12 Maret 2025. Para terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta memasukkan keterangan palsu dalam akta  sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP juncto Pasal 394 KUHP.

”Korban mengalami kerugian miliaran rupiah atas jual beli tanah seluas 22.790 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 17327 yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Badung,” tandas Suardana. ***

 

Editor : Maulana Sandijaya
#jual beli tanah #penipuan dan penggelapan #jimbaran #polda bali