MANGUPURA, RadarBali.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung berhasil membongkar praktik produksi konten pornografi yang melibatkan jaringan warga negara asing (WNA).
Dalam operasi yang berkolaborasi dengan Imigrasi Ngurah Rai tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah video asusila mereka viral di media sosial.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil profiling tim siber terhadap video pornografi yang diduga kuat diproduksi di wilayah hukum Polres Badung.
"Hasil penelusuran mengarah pada sebuah vila di Jalan Pantai Pererenan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Konten tersebut diketahui diproduksi pada Minggu (8/3) siang," jelas AKBP Joseph dalam jumpa pers, Selasa (17/3/2026).
Identitas Pelaku dan Peran Masing-masing
Polisi mengamankan tiga tersangka yang selama ini tinggal di kawasan Canggu, Kuta Utara:
- M.J.L. (23), perempuan asal Prancis (Pemeran).
- B. (24), laki-laki asal Italia (Pemeran).
- R.B. (26), laki-laki asal Prancis yang berperan sebagai manajer sekaligus pengunggah konten ke platform dewasa.
Modus Operandi: Komersialisasi Konten
Motif utama para pelaku adalah keuntungan finansial. Mereka memproduksi video asusila secara terorganisir untuk didistribusikan melalui aplikasi berbayar. Uniknya, dalam salah satu kontennya, mereka melibatkan atribut ojek online (ojol) untuk menambah daya tarik video tersebut.
"Kami memeriksa saksi, termasuk seorang pengemudi ojol yang sempat terlibat dalam pembuatan konten tersebut. Dari sana, identitas para pelaku berhasil kami kunci," tambah Kapolres.
Drama Penangkapan di Bandara
Penangkapan berlangsung dramatis. Setelah mengantongi identitas, Satreskrim Polres Badung berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai karena mendapat informasi bahwa dua pelaku berencana kabur meninggalkan Bali melalui jalur udara. Petugas berhasil mencegat mereka sesaat sebelum naik ke pesawat.
Barang Bukti yang Disita:
- 3 unit iPhone dan 1 unit Kamera DJI Osmo.
- 1 unit MacBook Air warna sky blue.
- 1 buah rompi ojek online yang digunakan sebagai properti video.
Ancaman Hukuman Berat
Kini, ketiga WNA tersebut harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Badung. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 407 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang merusak norma dan nilai sosial di Bali. Tindakan tegas akan terus kami lakukan," pungkas AKBP Joseph Edward Purba.[*]
Editor : Hari Puspita