Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Arogan! Semaunya Hina Hari Raya Nyepi di Medsos, Turis Swiss Diringkus, Begini Nasibnya Sekarang

I Wayan Widyantara • Senin, 23 Maret 2026 | 15:37 WIB

DITAHAN : Luzian Andrin Zgraggen, asal Swiss ditangkap karena  semaunya di negeri orang. (ist/Polda Bali)
DITAHAN : Luzian Andrin Zgraggen, asal Swiss ditangkap karena semaunya di negeri orang. (ist/Polda Bali)

 

DENPASAR, RadarBali.id – Kesucian Hari Raya Nyepi di Bali kembali ternoda oleh ulah oknum warga negara asing (WNA).

Kali ini, Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan seorang pria asal Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penodaan terhadap agama dan kepercayaan.

Luzian ditangkap setelah unggahannya di media sosial (medsos) Instagram (IG) yang bernada penghinaan terhadap tradisi Nyepi viral dan memicu kecaman luas dari masyarakat.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Patroli Siber

Ketegasan polisi bermula pada Jumat pagi (20/3/2026), saat personel Subdit III Ditressiber Polda Bali melakukan patroli rutin di jagat maya. Petugas menemukan unggahan provokatif dari akun Instagram @luzzysun.

Dalam unggahan Story-nya, tersangka menuliskan kalimat yang sangat ofensif:

“A day of silence where you’re not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside :), Fuck Nyepi Day and Fuck Your Rules Too.” (Hari yang sepi , kamu  tidak boleh keluar rumah di Bali cukup damai di luar : Persetan dengan Hari Nyepi dan Persetan dengan aturanmu juga).

"Unggahan tersebut mengandung unsur kebencian terhadap hari raya keagamaan. Kami langsung melakukan profiling terhadap pemilik akun tersebut," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, Senin (23/3).

Aksi Kejar-kejaran dan Penahanan

Setelah identitasnya terungkap, polisi segera melacak keberadaan Luzian yang sempat berpindah-pindah tempat dari Kuta hingga Ubud. Pelarian pria asal Swiss ini berakhir di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, pada Jumat malam sekitar pukul 20.30 Wita.

Proses hukum berjalan cepat:

Ancaman Hukum dan Peringatan Keras

Atas tindakan gegabahnya, Luzian dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait penyebarluasan konten bermuatan tindak pidana terhadap agama melalui sarana teknologi informasi.

"Kami menegaskan bahwa setiap orang, termasuk wisatawan, wajib menghormati nilai-nilai agama dan budaya yang berlaku di Indonesia, khususnya di Bali," tegas Ariasandy.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan menyita perangkat elektronik milik tersangka sebagai barang bukti. Polda Bali juga mengimbau agar seluruh wisatawan lebih bijak dalam bermedia sosial dan senantiasa menghormati kearifan lokal demi menjaga harmonisasi di Pulau Dewata.[*]

 

Editor : Hari Puspita
#penodaan agama #wna swiss #uu ite #ujaran kebencian #tahanan polda bali #turis