DENPASAR, RadarBali.id – Kesucian Hari Raya Nyepi di Bali kembali ternoda oleh ulah oknum warga negara asing (WNA).
Kali ini, Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan seorang pria asal Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penodaan terhadap agama dan kepercayaan.
Luzian ditangkap setelah unggahannya di media sosial (medsos) Instagram (IG) yang bernada penghinaan terhadap tradisi Nyepi viral dan memicu kecaman luas dari masyarakat.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Patroli Siber
Ketegasan polisi bermula pada Jumat pagi (20/3/2026), saat personel Subdit III Ditressiber Polda Bali melakukan patroli rutin di jagat maya. Petugas menemukan unggahan provokatif dari akun Instagram @luzzysun.
Dalam unggahan Story-nya, tersangka menuliskan kalimat yang sangat ofensif:
“A day of silence where you’re not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside :), Fuck Nyepi Day and Fuck Your Rules Too.” (Hari yang sepi , kamu tidak boleh keluar rumah di Bali cukup damai di luar : Persetan dengan Hari Nyepi dan Persetan dengan aturanmu juga).
"Unggahan tersebut mengandung unsur kebencian terhadap hari raya keagamaan. Kami langsung melakukan profiling terhadap pemilik akun tersebut," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, Senin (23/3).
Aksi Kejar-kejaran dan Penahanan
Setelah identitasnya terungkap, polisi segera melacak keberadaan Luzian yang sempat berpindah-pindah tempat dari Kuta hingga Ubud. Pelarian pria asal Swiss ini berakhir di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, pada Jumat malam sekitar pukul 20.30 Wita.
Proses hukum berjalan cepat:
- Jumat (20/3): Pelaku diamankan di Mengwi dan dibawa ke Mapolda Bali.
- Sabtu (21/3): Masyarakat resmi melapor ke polisi. Setelah gelar perkara, status Luzian langsung dinaikkan menjadi tersangka.
- Sabtu Malam: Pukul 23.00 Wita, tersangka resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
Ancaman Hukum dan Peringatan Keras
Atas tindakan gegabahnya, Luzian dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait penyebarluasan konten bermuatan tindak pidana terhadap agama melalui sarana teknologi informasi.
"Kami menegaskan bahwa setiap orang, termasuk wisatawan, wajib menghormati nilai-nilai agama dan budaya yang berlaku di Indonesia, khususnya di Bali," tegas Ariasandy.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan menyita perangkat elektronik milik tersangka sebagai barang bukti. Polda Bali juga mengimbau agar seluruh wisatawan lebih bijak dalam bermedia sosial dan senantiasa menghormati kearifan lokal demi menjaga harmonisasi di Pulau Dewata.[*]
Editor : Hari Puspita