NEGARA, RadarBali.id– Upaya hukum oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kesbangpol Jembrana, I Ketut Herjaya,49, berakhir di meja hijau. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi terdakwa.
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan kerabatnya sendiri.
Putusan kasasi ini memperkuat putusan pada tingkat pertama dan banding, dengan sedikit perbaikan pada poin denda yang kini ditiadakan. Meski demikian, hukuman pokok selama 15 tahun penjara tetap harus dijalani oleh terpidana.
Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jembrana, Ni Wayan Iustikasari, mengonfirmasi bahwa eksekusi terhadap putusan tersebut telah dilaksanakan karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
”Ini adalah putusan final. Dengan turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, jaksa langsung melakukan eksekusi. Perbedaan dengan putusan sebelumnya hanya terletak pada poin denda saja, sementara masa tahanan tetap 15 tahun,” tegas Iustikasari, Rabu (25/3/2026).
Kronologi Aksi Bejat Terpidana
Kasus memilukan ini bermula sejak akhir tahun 2023. Korban yang saat itu masih berusia 15 tahun dititipkan oleh orang tuanya yang bekerja di Denpasar untuk tinggal di rumah terpidana karena masih memiliki hubungan kerabat dekat.
Memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat istrinya bekerja, terpidana melakukan aksi bejatnya sebanyak delapan kali disertai dengan ancaman akan mengusir korban jika berani melapor. Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan melahirkan seorang diri di kamar mandi rumah terpidana pada Januari 2025 tanpa ada yang mengetahui sebelumnya.
Terungkap Lewat Kemiripan Wajah Bayi
Kasus ini baru terungkap setelah keluarga mencurigai kemiripan wajah bayi yang dilahirkan korban dengan wajah terpidana. Setelah didalami, korban akhirnya berani mengungkap fakta sebenarnya hingga kasus ini bergulir ke ranah hukum.
Atas perbuatannya, I Ketut Herjaya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.[*]
Editor : Hari Puspita