Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Klarifikasi! Made Hiroki Bantah Pengambilan Paksa Anak, Siap Tes DNA, Minta Tidak Ada Intervensi Pihak Luar

Tim Redaksi • Jumat, 27 Maret 2026 | 07:56 WIB
Made Hiroki.Made Hiroki.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com -Pengakuan dari seorang Perempuan yang mengaku ada pengambilan paksa anak dan telah dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh seorang ibu muda bernama Marcella Ivana Nofiana Chandra, 23, dibantah oleh Made Hiroki (MH).

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/213/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali. 

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa itu disebut terjadi pada 14 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.

Marcella mengaku anaknya yang masih berusia 20 bulan diduga diambil secara paksa oleh seorang pria berinisial MH, saat berada dalam gendongan nenek sang anak.

Menurut Made Hiroki, apa yang dinarasikan pihak Marcella adalah suatu hal yang tidak sesuai peristiwa yang terjadi.

"Dan perlu agar dilakukan Test DNA terhadap anak yang Marcela maksud, dan silahkan tempuh jalur hukum agar ada putusan yang pasti tentang Hak Asuh Anak," ujar Made Hiroki dalam klarifikasinya, Kamis (26/3/2026).

"Dan dalam hal ini saya akan berjuang mati-matian untuk mempertahankan anak kandung saya ini, dari siapapun juga serta dengan alasan apapun juga, tidak akan saya biarkan untuk merebut anak ini dari pengawasan kami," imbuhnya.

Made Hiroki juga meminta pihak-pihak lain untuk menghormati proses hukum yang akan ditempuh pihaknya, sehingga ada putusan Hukum yang punya kekuatan tetap. 

"Saya menyakinkan bahwa Marcella terbukti tidak mampu secara moral atau spiritual (karena jiwa gampang Emosi tinggi dan kearah berperilaku buruk, bahkan akan ke arah penelantaran)," tambahnya.

"Marcela tidak dapat menjamin keselamatan fisik dan jasmani anak, sehingga dalam hal ini, pihak tertentu mohon tidak terlalu intervensi dalam hal anak kandung saya sebagai orang tuanya, sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan tetap," pungkasnya.

Editor : Rosihan Anwar
#masalah rumah tangga #polresta denpasar #hak asuh atas anak