Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sidang Pembuktian Dugaan TPPO Puluhan Calon ABK di Pelabuhan Benoa Berlangsung Panas

Maulana Sandijaya • Jumat, 27 Maret 2026 | 19:30 WIB
TENSI TINGGI: Suasana sidang dugaan TPPO terhadap puluhan ABK KM Awindo 2A di PN Denpasar, Kamis (26/3/2026).
TENSI TINGGI: Suasana sidang dugaan TPPO terhadap puluhan ABK KM Awindo 2A di PN Denpasar, Kamis (26/3/2026).

 

DENPASAR, Radarbali.id – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A memasuki babak pembuktian di PN Denpasar, Kamis (26/3/2026). Sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali, Eddy Arta Wijaya.

Selain saksi pelapor, JPU juga menghadirkan dua anggota Polda Bali bernama Bagus Wiguna, 36, dan Nyoman Baskara, 27. Saksi pelapor Tanasir menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani.

Suasana panas terasa saat tim penasihat hukum terdakwa mengorek keterangan saksi. Saksi asal Brebes, Jawa Tengah, itu mengaku mengenal para terdakwa yang berperan dalam perekrutan. Mereka adalah Titin Sumartini alias Mami Ina, 42, dan Refdiyanto alias Refdi, 26, yang disebut sebagai calo, Anggota Polairud Pold Bali Putu Setiawan yang disebut melakukan pendataan, dan Kapten kapal, Jaja Sucharja, 43.

Tanasir menjelaskan rangkaian peristiwa yang berawal dari dirinya memperoleh informasi lowongan pekerjaan di Facebook (FB). Dalam lowongan itu disebutkan dibutuhkan ABK di KM Awindo 2A milik PT. Awindo International. Sehingga, dirinya dan keponakannya tertarik dan lanjut berkomunikasi dengan perekrut melalui WhatsApp (WA).

”Kami dapat job ke kapal kolekting (penyuplai logistik dan pengangkut hasil tangkapan ikan, Red) dijanjikan per bulan 3,5 juta, jadi tugasnya bukan mancing,” tutur saksi.

Setelah sepakat, Tanasir dan keponakannya dijemput menggunakan bus oleh sosok bernama Acil dari Brebes ke Pekalongan, pada 6 Agustus 2025. Dirinya mengaku sempat ditempatkan dan menginap di mess milik terdakwa Refdi. Kemudian, dirinya dan ABK lain dibawa oleh Refdi ke Bali menggunakan kendaraan berbeda. Di Pulau Dewata, Tanasir lantas dijemput oleh sosok bernama Alex (DPO) dan ditempatkan di rumah Mami Ina.

Dari sini keterangan saksi mulai tidak konsisten dan mendasarkan pada logika dan asumsinya sendiri. Saksi awalnya mengatakan tidak bertemu dengan Mami Ina di rumah tersebut. Tiba-tiba dia mengaku ada komunikasi dengan Mami Ina bahwa akan ditempatkan di kapal kolekting rute Merauke.

Selain itu, dirinya menerangkan bahwa Alex disuruh oleh Mami Ina untuk menjemputnya. Sedangkan, ketika ditanya oleh penasihat hukum terdakwa apakah sempat melihat atau mengetahui Mami Ina memberi perintah? Tanasir hanya berujar bahwa itu berdasar logikanya.

Sontak pria itu ditegur oleh hakim, bahwa saksi tidak boleh berasumsi, berlogika, menyampaikan berdasar katanya. ”Kalau tahu jawab tahu, kalau tidak jawab tidak, kalau lupa bilang lupa, boleh memilih tidak menjawab, jangan pakai asumsi atau logika,” tegur hakim Wardani.

Setelah disinggung oleh penasihat hukum terdakwa tentang kontradiksi pernyataannya, pria 25 tahun itu membenahi jawabannya. Ia mengaku bertemu wanita tersebut sebelum berangkat ke Pelabuhan Benoa.

Dia menyebut Mami Ina memberitahu dirinya bahwa akan ditempatkan di kapal kolekting dengan rute Merauke selama enam bulan. Tanasir mengatakan saat itulah dirinya merasa mulai ada kejanggalan.

”Saya punya pengalaman sebagai ABK tiga tahun di rute itu, kapal kolekting dengan rute tersebut minimal satu tahun, tidak ada yang enam bulan,” tukasnya.

Namun, saat menyampaikan pendapatnya tersebut, dirinya mengaku dimaki dan disebut bodoh. Dirinya pada akhirnya memilih mengikuti arus, dengan alasan harus membayar ganti rugi Rp 2,5 juta kalau batal. Ia juga menyerahkan KTP, KK, hingga ponsel sebagai jaminan.

Setibanya di kapal, dirinya bertemu terdakwa Putu Setiawan yang mengenakan kaus bertuliskan polisi, sehingga langsung menyimpulkan pria itu sebagai anggota Polri. Aparat ini dikatakan melakukan pendataan terhadap para ABK, serta mengumpulkan KTP dan sebagainya, tapi tak dikembalikan.

Dari sini, mereka mulai dipekerjakan tapi dengan tugas yang tidak sesuai dengan kesepakatan, seperti mengecat kapal dan sebagainya. Selain itu, dia ditempatkan bukan di kapal kolekting, tapi kapal penangkap cumi. Ia juga mulai disekap dan diberikan makanan tidak layak. Penasihat hukum terdakwa menyinggung, apa pemahaman Tanasir soal penyekapan dan makanan tidak layak?

Pria itu menjawab bahwa dirinya ditempatkan di kapal yang tidak ada penerangan, ponselnya juga dibatasi dan dilarang keluar oleh Mami Ina. Anehnya, Tanasir mengakui sempat melihat ada 10 ABK lain yang keluar dari kapal, sehingga tim PH terdakwa menyebut pernyataannya soal disekap berlawanan.

Walaupun merasa makanan dan fasilitas yang didapat tidak layak, dirinya tidak pernah melapor atau menyampaikan masalah itu kepada kapten kapal untuk dibenahi. Lebih lanjut lagi, Tanasir mengatakan dari gaji yang dijanjikan Rp 3,5 juta, faktanya hanya diberi Rp 1,2 juta. 

Sehingga, dirinya sempat berembuk dengan puluhan ABK lainnya bahwa diduga ada TPPO dalam perekrutan di KM Awindo 2A. Lalu, mereka sepakat dan memilih Tanasir untuk mewakili membuat laporan di Polda Bali.

”Bersyukur pada 13 Agustus 2025, ada polisi datang yang mendapatkan informasi dari warga, menyampaikan ada informasi bahwa terjadi dugaan TPPO, polisi mengevakuasi para ABK, pertama mereka mengambil tujuh orang, selang beberapa hari 14 orang yang diambil,” lanjutnya.

Tanasir dalam keterangannya di BAP kepolisian menyebut merasa dieksploitasi oleh pihak kapal. Namun, ketika ditanya arti eksploitasi di persidangan, dirinya mengaku tidak tahu, hingga memicu keheranan tim PH.

Para terdakwa juga menanggapi pernyataan Tanasir. Putu Setiawan membantah keterangan saksi. ”Soal saya di atas kapal pakai baju kaos tulisan Polri tidak benar, terkait saya mendata, mengambil dan membawa KTP tidak benar,” bantah Setiawan.

Terdakwa Ina juga membantah sepenuhnya. Dia mengaku tak kenal saksi. Wanita ini baru mengetahui soal saksi dan ponakannya ketika datang ke rumah diantar oleh Alex. Ia juga tidak pernah menceritakan apapun atau menjanjikan apapun.

Sementara Refdi mengaku tidak mengenal saksi. Tanasir disebut tidak pernah menginap di rumahnya. ”Setahu saya, sopir bus bilang saksi ngakunya sebagai sopir serep, dia tidak pernah menginap di tempat saya, dia nginapnya di di agen travel,” ungkapnya.

Sedangkan Jaja menyampaikan bahwa pengakuan saksi hanya berdasar keterangan sepihak. ***

 

 

Editor : Maulana Sandijaya
#tppo #pn denpasar #pelabuhan benoa #abk