Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kurang dari 24 Jam Diburu, Ojek Gadungan Pelaku Rudapaksa Turis Tiongkok Dibekuk, HP Korban Jadi Barang Bukti

Andre Sulla • Sabtu, 28 Maret 2026 | 04:59 WIB
GERAK CEPAT: Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K saat konferensi pers pengungkapan perkosaan turis Tiongkok oleh oknum Ojek. (ADRIAN SUWANTO/radarbali.id)
GERAK CEPAT: Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K saat konferensi pers pengungkapan perkosaan turis Tiongkok oleh oknum Ojek. (ADRIAN SUWANTO/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Pelarian pelaku pemerkosaan terhadap turis perempuan asal Tiongkok di Ungasan, Kuta Selatan, berakhir cepat. Kurang dari 24 jam sejak kejadian, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil meringkus pelaku.

Pemuda berinisial SAM, 23, dibekuk saat berkeliaran di kawasan Jalan Raya Berawa, Kamis (24/3/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. 

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengungkapkan, penangkapan ini menjadi bukti kesigapan polisi dalam mengungkap kasus yang sempat menghebohkan kawasan pariwisata tersebut.

Kasus ini berawal dari keterangan saksi serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar guest house di kawasan Tibubeneng, tempat korban menginap.

Pelaku diketahui mengenakan kaos gelap, celana panjang gelap, topi putih, serta mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam. Berbekal ciri-ciri tersebut, petugas melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan sosok mencurigakan di kawasan Berawa.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengantongi ciri-ciri pelaku, mulai dari pakaian hingga kendaraan yang digunakan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Saat dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan ponsel milik korban, iPhone 14, tersimpan di bawah jok motor pelaku. Bukti itu tak terbantahkan. Pelaku pun langsung diamankan.

Dalam pemeriksaan, SAM mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjalankan modus sebagai ojek gadungan yang menawarkan jasa antar kepada korban. Namun, bukannya menuju penginapan, korban justru dibawa ke lokasi sepi yang dipenuhi pepohonan dan semak-semak.

Di tempat itulah aksi bejat dilakukan. Tak hanya itu, pelaku juga merampas ponsel korban dengan ancaman akan meninggalkan korban di lokasi jika menolak menyerahkan barang tersebut.

Peristiwa memilukan ini bermula saat korban, RF, 22, pulang dari tempat hiburan malam di kawasan Pecatu sekitar pukul 04.00 WITA. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban menaiki ojek yang mangkal di lokasi tanpa memastikan identitas pengemudi.

Awalnya perjalanan terlihat normal. Namun di tengah jalan, korban mulai curiga karena arah yang ditempuh tidak menuju penginapannya di Tibubeneng.

Kecurigaan itu berubah menjadi mimpi buruk ketika pelaku membawa korban ke jalan gelap dan sepi. Usai kejadian, korban sempat diantar kembali ke penginapan. Namun pelaku membawa kabur ponsel korban meski sudah menerima uang Rp 150 ribu.

Polisi memastikan akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan, serta mengajak masyarakat segera melapor melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat jika mengalami tindak kejahatan.

Polda Bali juga mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk lebih waspada, terutama saat beraktivitas hingga dini hari. 

Kejahatan, kata polisi, terjadi karena adanya niat dan kesempatan. “Korban tetaplah korban. Namun penting bagi kita semua untuk meminimalkan peluang terjadinya kejahatan,” tegas Kombes Adhi. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. SAM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari. Ia dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ya ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara," pungkasnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#turis tiongkok #Rudapaksa #polda bali #ojek #perkosaan