Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diduga Bertindak Asusila dan Aniaya Bocah, Pemilik Panti Asuhan di Buleleng Dipolisikan

Francelino Junior • Senin, 30 Maret 2026 | 10:41 WIB
ilustrasi tindak pidana asusila. (dok. Jawa Pos.com)
ilustrasi tindak pidana asusila. (dok. Jawa Pos.com)

SINGARAJA, Radar Bali.id - Panti asuhan yang seharusnya menjadi oase dan tempat berlindung yang aman bagi anak-anak, justru berubah menjadi mimpi buruk di wilayah Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Seorang pemilik panti asuhan berinisial JMW kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana tak senonoh, yaitu pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap anak asuhnya sendiri.

Baca Juga: Nakal! Rekam Wanita di Toilet Bandara, Pria Asal Jabar Peras Korban dengan Video Asusila

Korban yang malang tersebut adalah seorang remaja perempuan berinisial PAM,17. Kasus memilukan ini akhirnya terbongkar setelah korban mengumpulkan keberanian untuk menceritakan mencekam  yang dialaminya kepada sang kakak.

Baca Juga: Nah! Produksi Konten Asusila untuk Orang Dewasa di Pererenan, WNA Asal Prancis dan Italia Diciduk Polres Badung, Begini Ceritanya

Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat JMW pertama kali terjadi pada Februari 2026 lalu.

”Korban mengaku dipanggil untuk membantu memijat pelaku di kamarnya. Setelah itu, pelaku langsung mengunci pintu kamar dan memaksa korban untuk berhubungan intim,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, Minggu (29/3/2026).

Penderitaan PAM ternyata tidak berhenti di situ. Pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, JMW juga tega melakukan penganiayaan fisik secara brutal kepada korban. Penyebabnya, pelaku emosi karena korban pergi meninggalkan panti asuhan untuk berkunjung ke rumah pacarnya.

Akibat hantaman kabel dari sang pemilik panti, pipi korban mengalami luka robek yang cukup parah.

Karena tidak kuat lagi menahan rasa takut dan tekanan psikis yang mendalam, PAM akhirnya menceritakan seluruh kronologi keji itu kepada keluarganya. Kasus ini pun resmi dilaporkan ke Mapolres Buleleng dengan nomor registrasi LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 27 Maret 2026.

“Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh tim penyidik. Kami juga terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses hukum,” tegas Iptu Yohana. [*]

Editor : Hari Puspita
#penganiayaan #pelecehan seksual #asusila #panti asuhan #buleleng