Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kasus Penculikan WNA Ukraina, Polda Bali Tetapkan Enam DPO, Satu Tersangka Ditangkap di NTB

I Wayan Widyantara • Selasa, 31 Maret 2026 | 06:43 WIB
BARANG BUKTI: Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya (tengah) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penculikan warga negara Ukraina di Mapolda Bali, Senin (30/3). Polisi menetapkan tujuh WNA sebagai tersangka, enam di antaranya berstatus DPO dan satu telah ditangkap di NTB. (I Wayan Widyantara/radarbali.id)
BARANG BUKTI: Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya (tengah) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penculikan warga negara Ukraina di Mapolda Bali, Senin (30/3). Polisi menetapkan tujuh WNA sebagai tersangka, enam di antaranya berstatus DPO dan satu telah ditangkap di NTB. (I Wayan Widyantara/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan tujuh warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus penculikan terhadap warga negara Ukraina, Lihov Komarov, yang berujung pada kematian korban.

Dari total tujuh tersangka, enam orang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara satu tersangka lainnya telah diamankan di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan panjang sejak laporan polisi dibuat pada 16 Februari 2022.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (30/3), didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, I Gede Adhi Mulyawarman.

 Baca Juga: ​Krisis Energi di Tengah Konflik Perang Israel - Iran, Ajus Linggih Klaim Ketahanan Indonesia Masih Stabil

”Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan tujuh orang tersangka dan seluruhnya merupakan warga negara asing,” ujar Daniel.

Tujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial FN (Ukraina), SM (Rusia), RM (Ukraina), FA (Kazakhstan), DH (Ukraina), NP (Kazakhstan), dan G (Nigeria).

Enam tersangka saat ini berstatus DPO setelah diketahui berada di luar negeri. Sementara itu, tersangka G telah ditangkap di Bandara NTB pada 23 Februari 2026 dalam kasus terpisah terkait pemalsuan paspor.

Menurut Daniel, pengungkapan kasus ini melibatkan penyelidikan di enam lokasi berbeda yang tersebar di empat wilayah, yakni Kabupaten Tabanan, Badung, Kota Denpasar, dan Gianyar. Rangkaian kejahatan yang dilakukan para pelaku mencakup tahap perencanaan, penculikan, hingga upaya menghilangkan jejak korban.

Dirreskrimum Polda Bali, Gede Adhi Mulyawarman, menjelaskan bahwa para pelaku telah melakukan pemantauan terhadap korban sejak satu bulan sebelum kejadian.

Baca Juga: Cek Link Pengumuman SNBP 2026 Unesa, Unair, UB, UNM, ITS, dan 40 Kampus Lain

Aktivitas tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar vila tempat korban menginap di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan.

”Mulai tanggal 25, 28, dan 29, terlihat beberapa orang melakukan pemantauan menggunakan kendaraan berbeda di sekitar vila korban,” ujarnya.

Selain itu, seminggu sebelum kejadian, para pelaku diketahui menyewa sejumlah kendaraan dengan menggunakan identitas palsu. Kendaraan tersebut kemudian digunakan secara bergantian sebagai bagian dari skenario penculikan.

Pada hari kejadian, korban dicegat di jalan kawasan Jimbaran dan dibawa oleh para pelaku ke beberapa lokasi berbeda, termasuk sejumlah vila yang telah disiapkan sebelumnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan bercak darah di kendaraan dan vila yang digunakan pelaku.

”Hasil uji DNA menunjukkan kecocokan dengan keluarga korban,” kata Gede Adhi.

Penyidik juga menelusuri pergerakan korban melalui analisis GPS kendaraan, rekaman CCTV, serta keterangan para saksi. Seluruh bukti tersebut mengarah pada identifikasi para tersangka yang kini telah ditetapkan.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan bahwa salah satu tersangka terlibat dalam penyewaan kendaraan menggunakan tiga paspor palsu. Kasus tersebut kini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait motif penculikan, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman lebih lanjut. ”Motifnya masih kami dalami,” ujar Gede Adhi.

Sementara itu, untuk memburu enam tersangka yang masuk dalam daftar DPO, Polda Bali telah berkoordinasi dengan Interpol serta sejumlah instansi terkait guna melakukan pelacakan dan upaya penangkapan di luar negeri.

 Baca Juga: Tak Ada Macet Horor, Wajah Berbeda Dua Pelabuhan Gilimanuk : Mulai Lengang, Ketapang Masih Diserbu Kendaraan Masuk Bali

Pengungkapan kasus ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.

Laporan terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian hingga penemuan bungkusan di lokasi akhir penemuan korban turut membantu penyidik dalam mengungkap kasus secara menyeluruh.

”Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam merangkai setiap kejadian,” pungkas Gede Adhi.***

 

Editor : M.Ridwan
#polda bali #daftar pencarian orang #penculikan WNA #ukraina