Penganiayaan Viral di Denpasar Utara, Dua Pelaku di Bawah Umur Diamankan Polisi

I Wayan Widyantara • Dipublikasikan Selasa, 31 Maret 2026 | 07:31 WIB

 

VIRAL: Aksi penganiayaan anak-anak di wilayah hukum Ubung Denpasar yang terekam CCTV. (Screenshot video/radarbali.id)
VIRAL: Aksi penganiayaan anak-anak di wilayah hukum Ubung Denpasar yang terekam CCTV. (Screenshot video/radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Kasus penganiayaan viral di media sosial terjadi di wilayah hukum Ubung Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Minggu (29/3/2026) dini hari. 

Peristiwa tersebut melibatkan seorang korban berinisial APS,19 dan dua terlapor yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial MIA,17 dan KTM,14.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Buluh Indah, Gang 8, Banjar Kerta Sari, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Insiden ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video penganiayaan beredar luas di media sosial.

 Baca Juga: Kasus Penculikan WNA Ukraina, Polda Bali Tetapkan Enam DPO, Satu Tersangka Ditangkap di NTB

Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara bersama aparat Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kaja langsung mendatangi lokasi kejadian setelah video tersebut viral.

Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi korban maupun pelaku.

Kepala Dusun Banjar Kerta Sari, Ida Bagus Adi Mahendra Putra, yang menjadi saksi dalam kasus ini, mengatakan dirinya mengenali korban dari rekaman CCTV yang beredar.

 Baca Juga: Badah! Kesal Gegara Tak Diajak Mendaki Gunung, Remaja Buleleng Ini Hajar Kerabat Sendiri

”Saya mengenali korban dari rekaman CCTV yang viral tersebut. Setelah itu, saya bersama pihak kepolisian mendatangi rumah korban untuk menanyakan kejadian yang sebenarnya,” ujarnya.

Namun, saat tiba di kediaman korban, saksi mendapati bahwa kedua pelaku bersama orang tua mereka telah lebih dulu berada di lokasi untuk menyampaikan permintaan maaf.

”Setibanya di rumah korban, pihak pelaku bersama orang tuanya sudah ada di sana untuk meminta maaf. Selanjutnya kedua belah pihak diarahkan ke kantor polisi terdekat untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

 Baca Juga: Cek Link Pengumuman SNBP SNPMB 2026 Unesa, Unair, UB, UNM, ITS, dan 40 Kampus Lain

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban dan pelaku sama-sama berada di sebuah bar di kawasan Jalan Mahendradata.

Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, terjadi kesalahpahaman yang dipicu oleh saling pandang dan bersenggolan.

Cekcok kemudian terjadi di area parkir sebelum berlanjut dengan aksi kejar-kejaran hingga ke lokasi kejadian. Di tempat tersebut, korban diduga dikeroyok oleh para pelaku.

 Baca Juga: ​Krisis Energi di Tengah Konflik Perang Israel - Iran, Ajus Linggih Klaim Ketahanan Indonesia Masih Stabil

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian kepala, nyeri pada leher, serta sempat muntah darah.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat dalam menangani kasus tersebut.

”Setelah kejadian ini viral, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi korban dan pelaku. Saat ini penanganan perkara dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Denpasar karena pelaku masih di bawah umur,” jelasnya.

Hingga kini, proses hukum terhadap para pelaku masih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan pendekatan khusus karena keduanya berstatus anak di bawah umur.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari konsumsi alkohol berlebihan serta menyelesaikan konflik secara damai guna mencegah kejadian serupa terulang.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
dibawah umur Penganiayaan anak ubung kaja polsek denpasar utara radarbali