SINGARAJA, Radar Bali.id – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial WS, warga Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Tanpa nurani, pria dewasa ini tega memanfaatkan kepolosan tetangganya sendiri yang masih berusia delapan tahun untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Baca Juga: Diduga Bertindak Asusila dan Aniaya Bocah, Pemilik Panti Asuhan di Buleleng Dipolisikan
Kasus memilukan ini mencuat setelah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/64/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.
Modus Uang Jajan
Aksi pelecehan ini sebenarnya terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah balai kelompok di Kecamatan Sawan. Namun, ayah korban baru mengetahui nasib malang yang menimpa putrinya pada Sabtu (28/3/2026) setelah diceritakan oleh istrinya.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membeberkan bahwa modus pelaku tergolong klasik namun sangat berbahaya bagi anak-anak.
”Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5 ribu agar mau mengikutinya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah itu, dilakukan pelecehan. Akibatnya, korban kini mengalami rasa sakit dan trauma mendalam,” ujar Iptu Yohana pada Senin (30/3/2026).
Polisi Siap Gelar Perkara
Pihak kepolisian memastikan tidak akan tinggal diam dan memberikan atensi penuh terhadap kasus kejahatan terhadap anak ini. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan awal, polisi kini telah resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Saat ini, fokus penyidik adalah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang kuat demi menjerat pelaku.
”Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi-saksi. Setelah semua rampung, barulah kami lanjutkan dengan gelar perkara guna penetapan WS sebagai tersangka,” tutup Iptu Yohana. [*]
Editor : Hari Puspita