Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Rp 24,7 Miliar di Jimbaran Laporkan Penyidik Polda Bali

Maulana Sandijaya • Selasa, 31 Maret 2026 | 11:04 WIB

 

KECEWA: I Made Suardana selaku kuasa hukum SN, korban dugaan penipuan penjualan tanah senilai Rp 24,7 miliar di Jimbaran, Badung.
KECEWA: I Made Suardana selaku kuasa hukum SN, korban dugaan penipuan penjualan tanah senilai Rp 24,7 miliar di Jimbaran, Badung.

 

DENPASAR, Radarbali.id – Kasus dugaan penipuan pembelian tanah dengan kerugian puluhan miliar yang dialami SN menggelinding menjadi bola panas. Ini menyusul kuasa hukum korban dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI ) Bali, I Made ”Ariel” Suardana mengirimkan surat mohon tindak lanjut dan segera menetapkan tersangka kepada Kapolda Bali.

Yang menarik, surat aduan itu juga diteruskan Kapolri dan 21 Lembaga lainnya baik di internal Polri sampai lembaga pengawas seperti Kompolnas, bahkan sampai ke Presiden RI.

”Korban merasa kecewa atas penanganan perkara yang telah berjalan  satu tahun lamanya, namun hingga kini belum ada titik terang, termasuk juga penetapan tersangka,” ujar Suardana, Selasa (31/3/2026).

Dijelaskan lebih lanjut, surat setebal 15 halaman telah dikirimkan pada 30 Maret 2026. Surat ditujukan kepada Kapolda Bali yang ditembuskan kepada Kapolri, Divisi Propam, Irwasum, Biro Wassidik, Kompolnas RI, bahkan Komisi III DPR RI.

Suardana berharap Komisi III DPR RI segera turun tangan memanggil Kapolda Bali, Dirkrimum Polda Bali, berserta seluruh jajarannya untuk mengetahui penyebab perkara ini terkatung-katung. “Pemanggilan bisa melalui rapat dengar pendapat. Ini penting agar korban mendapat kejelasan,” tukasnya.

Suardana menambahkan, jumlah kerugian yang dialami SN mencapai Rp 24,7 miliar. Hanya saja kasus yang sudah dilaporkan setahun lalu itu hingga kini belum ada kejelasan dari Polda Bali.

“Kami prihatin atas penanganan perkara ini, sangat lamban  penetapan tersangka,” tegasnya.

Padahal, lanjut Suardana, semua tahapan pemeriksaan sudah dilalui oleh penyidik, namun sampai saat ini kasusnya belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dan para terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini sudah sangat jelas dan tidak terdapat kerumitan, apalagi salah satu terlapor BD sudah dinyatakan kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar,” ungkap Suardana.

Ia mengaku khawatir terlapor yang menguasai uang korban Rp 24,7 miliar digunakan untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum.

“Menurut saya kasus ini seharusnya dijadikan prioritas, sebab di Bali penanganan kasus semacam ini akan menjadi acuan bagi keamanan investasi pembelian tanah di Bali,” tandasnya.

SN adalah seorang pengusaha asal Jakarta Barat diduga ditipu penjual tanah, notaris, dan beberapa pihak lainya dalam pembelian tanah di Kelurahan Jimbaran, Badung, Bali seluas 22.790 meter persegi pada Juni 2024. Setelah membayar, SN mengaku baru tahu jika tanah itu bermasalah.

Editor : Maulana Sandijaya
#labhi bali #pn denpasar #polda bali #Penipuan Jual Beli Tanah