Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pledoi Togar Situmorang: Siap Buktikan Togar sebagai Advokat Bekerja Profesional, Sebut Kriminalisasi sebagai Lonceng Kiamat Bagi Profesi Advokat

Tim Redaksi • Selasa, 31 Maret 2026 | 21:10 WIB
Axl Mattew Situmorang (kiri) dan Alexander Situmorang, Kuasa Hukum Togar Situmorang.Axl Mattew Situmorang (kiri) dan Alexander Situmorang, Kuasa Hukum Togar Situmorang.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Terdakwa kasus dugaan penipuan, yakni advokat Togar Situmorang, lewat Penasihat Hukumnya menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (31/3/2026).

Penasihat Hukum Togar, yakni Axl Mattew Situmorang, S.H. dan Alexander Rg. Situmorang, S.H., dalam pledoi menyebut, sejalan dengan dinamika pembaruan hukum nasional, Nota Pembelaan ini disusun dengan tunduk secara mutlak pada asas Lex Favor Reo.

Asas ini merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang mewajibkan penerapan peraturan perUndang Undangan yang paling menguntungkan bagi Terdakwa, bilamana terjadi perubahan Undang Undang setelah perbuatan tersebut diduga dilakukan.

Hal ini sebagaimana diamanatkan secara imperatif dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan landasan asas tersebut, maka seluruh dalil, bantahan, dan argumentasi hukum yang disusun dalam Nota Pembelaan ini akan bersandar dan mengacu pada instrumen hukum positif terbaru, yakni:

1. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (yang selanjutnya disebut “KUHP”) untuk aspek hukum materiil; dan

2. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (yang selanjutnya disebut “KUHAP”) untuk aspek hukum formil.

Dalam pledoi, Togar menyatakan ruang sidang ini PN Denpasar sedang menyaksikan sebuah sejarah yang sangat berbahaya bagi tatanan penegakan hukum di Indonesia.

“Kami harus katakan dengan jujur dan tegas: perkara ini adalah lonceng kematian atau kiamat bagi profesi Advokat di Indonesia,” demikian isi pledoi.

Ditambahkan, jika hari ini, seorang Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya berdasarkan surat kuasa yang sah dapat dipidanakan hanya karena kliennya merasa tidak puas dengan hasil kerja, atau karena ekspektasi subjektif klien atas durasi birokrasi hukum tidak terpenuhi, maka hancurlah independensi profesi kami.

Apabila parameter “kepuasan klien” dijadikan dasar untuk memenjarakan seorang Advokat, maka di masa depan tidak akan ada lagi Advokat yang berani menjalankan profesinya secara merdeka tanpa bayangbayang kriminalisasi.

Ditambahkan, sejatinya, perkara yang sedang diperiksa ini adalah murni sengketa keperdataan mengenai hubungan kontraktual antara Advokat dan Klien.

Persoalan mengenai honorarium (jasa hukum) dan biaya operasional yang telah disepakati dan ditandatangani dalam Perjanjian Jasa Hukum adalah ranah perdata atau hukum profesi, bukan hukum pidana.

Namun yang terjadi dalam perkara ini adalah sebuah upaya sistematis untuk memaksakan “baju pidana” pada raga keperdataan (criminalization of a civil dispute).

Dakwaan ini muncul bukan karena adanya niat jahat (mens rea) dari Terdakwa untuk menipu, melainkan murni lahir dari niat balas dendam Pelapor.  

Pelapor dalam ambisinya yang tidak masuk akal, mengharapkan keajaiban hukum yang instan yakni memenjarakan lawanlawannya dalam sekejap mata.

Ketika realita birokrasi di instansi penegak hukum tidak bisa didekte oleh uang operasional yang ia keluarkan sendiri, Pelapor justru menjadikan Advokatnya sebagai kambing hitam.  

Melalui Nota Pembelaan ini, pihak penasihat hukum siap membuktikan bahwa Terdakwa Dr. Togar Situmorang telah bekerja, telah berupaya, dan telah menjalankan amanah profesinya secara patut.

"Kami akan menunjukkan bahwa sengketa ini adalah murni sengketa "puas atau tidak puas" dalam sebuah kontrak jasa, yang secara paksa ditarik ke ruang pidana demi memuaskan nafsu balas dendam seorang pelapor yang merasa gagal mengendalikan hukum sesuai keinginannya."

Editor : Rosihan Anwar
#pledoi #togar situmorang