TABANAN, Radar Bali.id – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tabanan sukses menggulung tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di dua lokasi berbeda.
Mirisnya, dari tiga tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan seorang perempuan dan satu lainnya adalah pemain lama (residivis).
Secara akumulatif, dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket sabu siap edar dengan berat total 2,66 gram netto, serta beberapa butir pil ekstasi.
Baca Juga: Ngeri! Eks Tentara Rusia Bangun Laboratorium Narkoba di Vila Mewah Gianyar
Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Ketut Ananta, membeberkan bahwa penangkapan pertama menyasar seorang pria berinisial MW alias D di daerah Banjar Karadan, Desa Penebel.
Polisi mengendus pergerakan MW dan berhasil mengamankannya dengan barang bukti awal satu klip sabu seberat 0,34 gram bruto.
Baca Juga: Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp23,5 Miliar
Petugas kemudian bergerak melakukan penggeledahan di kamar rumah MW. Hasilnya cukup mengejutkan; polisi kembali menemukan sembilan klip sabu dengan berat total mencapai 3,39 gram bruto.
"Pelaku MW ini ternyata juga kedapatan menguasai dua butir pil ekstasi seberat 0,90 gram bruto. Dari hasil pendalaman, MW merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2014 dan sempat mencicipi dinginnya Lapas Tabanan selama 5 tahun 7 bulan," papar AKP Ananta pada Rabu (1/4/2026).
Tak berhenti di situ, polisi terus melebarkan jaringannya. Beberapa hari berselang, aparat kembali meringkus dua pelaku lain berinisial RA alias B dan seorang perempuan berinisial LM alias L di kawasan Perumahan Taman Lestari, Desa Gubug, Tabanan.
Dari tangan pasangan ini, petugas mengamankan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,37 gram bruto. "Berbeda dengan MW yang sudah berpengalaman, kedua pelaku yang terakhir ini mengaku baru pertama kali mencoba mengonsumsi sabu," pungkas Kasat Narkoba.[*]
Editor : Hari Puspita