DENPASAR, Radar Bali – Eks Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yangbatu, Kelurahan Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, I Putu Sumadi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/4/2026).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar menuntut pria 59 tahun tersebut dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta. ”Jika tidak mampu membayar diganti dengan kurungan selama empat bulan,” tegas JPU.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 391,7 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
”Jika hasilnya masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” tukas JPU.
Dalam dakwaan JPU I Dewa Gede Semara Putra
disebutkan sejak 2008 pemberian pinjaman dilakukan hanya berdasarkan kepercayaan, tanpa analisis kredit yang memadai dan tanpa jaminan yang sah.
Terdakwa menjabat Ketua LPD Desa Adat Yangbatu sejak 1999 hingga 2023. Selama masa kepemimpinannya, terdakwa dinilai tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lembaga keuangan desa adat. Hal itu bisa dilihat dari tidak adanya awig-awig maupun pararem yang mengatur tata cara pemberian kredit kepada nasabah.
Praktik tersebut diperparah dengan adanya kebijakan pemberian suku bunga kredit yang lebih rendah dari ketentuan umum LPD, pemecahan pinjaman menjadi dua surat perjanjian untuk menghindari Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), serta penarikan agunan yang seharusnya menjadi jaminan pinjaman.
Kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4/2012, Perda Provinsi Bali Nomor 3/2017, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 44/2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
”Terdakwa menyetujui pinjaman kepada pihak-pihak yang berstatus sebagai pengurus LPD, termasuk kepada istrinya sendiri, Ni Ketut Sumawati (almarhum), yang saat itu menjabat sebagai bendahara sekaligus tata usaha LPD,” beber JPU senior di Kejari Denpasar tersebut.
Editor : Maulana SandijayaSumber : radarbali.id