Axl Mattew Situmorang, Kuasa Hukum Togar Situmorang. DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Nama pengacara inisial DA pernah muncul sebagai salah satu dari empat oknum pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan toko MB di Legian, Kuta, beberapa tahun silam.
Tuduhan utamanya saat itu adalah dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang (Pasal 333 KUHP) dan perusakan.
Nah, sebagai seorang yang telah ditetapkan Tersangka dan tersangkut masalah hukum, DA kini malah mengajukan Amicus Curiae (pihak ketiga atau individu, akademisi, atau organisasi yang bukan pihak berperkara, namun mengajukan diri memberikan opini hukum atau informasi tambahan kepada pengadilan guna membantu hakim mengambil keputusan), dalam kasus tuduhan penipuan dengan terdakwa pengacara Togar Situmorang.
Atas hal tersebut, Kuasa Hukum Togar yakni Axl Mathew Situmorang angkat bicara.
“Ini sangat disayangkan, karena jelas mencoba Intervensi atas Independensi perjalanan Persidangan klien kami Dr. Togar Situmorang. Apalagi peristiwa ini atas Laporan dari Fanny Laurent yang juga banyak permasalahan Hukum,” ujar Axl (2/4/2026).
Seperti diketahui, dengan Laporan Pidana di Polda Bali dan Fanni Lauren Christie, mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, terbukti dilaporkan ke Polda Bali terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan, terutama terkait properti.
Fanni Lauren dan suaminya Valerio Touci dilaporkan atas dugaan penggelapan dana dan properti, serta memberikan keterangan palsu dalam akta otentik oleh beberapa warga negara asing (WNA),pada November 2023 melibatkan enam WNA yang menuduh adanya penggelapan senilai Rp167 miliar.
Axl juga sangat menyayangkan ada semacam tekanan hukum dari seorang tersangka Pengacara DA terkait Amicus Curiae untuk intervensi putusan Hakim pengadilan.
“Apalagi diajukan seorang Tersangka dan Terlapor di Polda Bali dengan pasal pidana dan kerugian puluhan miliar bahkan ratusan miliar,” pungkasnya.
Editor : Rosihan Anwar