SEMARAPURA, Radar Bali.id – Pelarian Joko, seorang buruh sopir asal Klungkung yang membawa kabur kendaraan operasional majikannya, resmi berakhir di jeruji besi.
Joko dijemput paksa oleh Tim Opsnal Polres Klungkung di kawasan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kasus penggelapan ini berawal dari hilangnya jejak pelaku dan truk jenis Toyota Dyna bernopol E 8837 AU milik I Nyoman Nata,50, warga Dusun Minggir, Desa Gelgel.
Kronologi Pelarian Pelaku:
1. Hilang Kontak: Pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 05.00 Wita, Joko diutus mengambil material bangunan dari gudang di Jalan Kepakisan. Namun, selepas pukul 11.00 Wita, ponsel pelaku mendadak tidak bisa dihubungi lagi.
2. Alibi Tiga Hari: Curiga dengan gelagat pelaku, sang pemilik truk langsung mendatangi rumah kontrakan Joko. Di sana ia mendapati rekaman pesan suara WhatsApp yang ditinggalkan pelaku untuk pemilik kontrakan, berdalih pergi ke Kintamani selama 3 hari.
3. Pengejaran Antar-Provinsi: Setelah lewat dari 3 hari pelaku tak kunjung menampakkan batang hidungnya, korban langsung melayangkan laporan resmi ke Polres Klungkung.
Berkat kerja sama solid serta taktis antara Tim Opsnal Polres Klungkung dengan Unit Resmob Polres Lumajang, keberadaan Joko akhirnya terendus pada Jumat (13/3/2026). Di hadapan penyidik, Joko mengakui nekat membawa truk tersebut ke luar Bali tanpa izin pemiliknya.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan penuh di Mapolres Klungkung. Pelaku sendiri kami jerat dengan Pasal 486 dan/atau 492 KUHP," tegas Kasi Humas Polres Klungkung, IPTU I Dewa Nyoman Alit pada Kamis (2/4/2026).[*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali