Baca Juga: Duh! Oknum Tak Bertanggung Jawab Buang Limbah Medis B3 di Kawasan Hutan Melaya, Jembrana
Temuan ini memicu kekhawatiran mendalam karena lokasi pembuangan berada di ekosistem sensitif Taman Nasional Bali Barat dan berpotensi memicu bencana ekologis serta gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Berikut adalah poin-poin penting dari hasil penyelidikan sementara di lapangan:
-
Isi Limbah: Tim identifikasi yang diterjunkan ke lokasi memastikan bahwa delapan karung limbah medis tersebut berisi berbagai jenis obat-obatan khusus untuk ternak.
-
Kronologi Penemuan: Limbah ini awalnya ditemukan oleh warga Banjar Sumbersari yang sedang melintas. Karena mengira karung tersebut hanya berisi sampah botol plastik biasa, warga berinisiatif memanggil petugas TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) milik desa adat untuk diangkut. Namun, saat karung tersebut dibuka di TPS3R, warga terkejut mendapati tumpukan alat dan obat medis.
-
Bukan Milik Kedinasan Lokal: Dinas Peternakan Kabupaten Jembrana bergerak cepat mengonfirmasi jenis limbah tersebut. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Jembrana, I Gusti Ngurah Putu Sugiarta, menegaskan bahwa jenis dan merek obat ternak yang ditemukan tidak pernah digunakan ataupun terdaftar di jajaran dokter hewan resmi wilayah Jembrana. Selama ini, seluruh limbah medis dinas dikelola terpusat di Rumah Potong Hewan (RPH).
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas kasus pencemaran ini. Barang bukti delapan karung limbah B3 tersebut kini telah diamankan penuh di Mapolres Jembrana untuk ditelusuri rantai pasoknya.
"Meskipun limbah ini diperuntukkan bagi ternak, membuangnya secara sembarangan di alam terbuka adalah pelanggaran berat. Pelaku dapat dijerat Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga tiga tahun," tegas AKP I Gede Alit.
Pihak kepolisian mengimbau para pelaku usaha peternakan mandiri, distributor obat hewan, maupun klinik swasta untuk mematuhi prosedur pembuangan limbah medis demi menghindari munculnya wabah penyakit baru di tengah masyarakat.[*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali