Hutan Lindung Melaya Dicemari Delapan Karung Limbah B3, Polisi Buru Oknum Pembuang

Muhammad Basir • Dipublikasikan Jumat, 3 April 2026 | 05:23 WIB
PASANG GARIS POLISI: Inafis Polres Jembrana melakukan penyelidikan  limbah B3 yang ditemukan di kawasan hutan pinggir jalan Denpasar- Gilimanuk. (Polres Jembrana)
PASANG GARIS POLISI: Inafis Polres Jembrana melakukan penyelidikan limbah B3 yang ditemukan di kawasan hutan pinggir jalan Denpasar- Gilimanuk. (Polres Jembrana)
NEGARA, Radar Bali – Kawasan hutan lindung di wilayah Desa Melaya mendadak geger. Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana kini tengah melakukan penyelidikan serius menyusul ditemukannya delapan karung limbah.
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang sembarangan di tepi Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk oleh oknum tak bertanggung jawab.

Baca Juga: Duh! Oknum Tak Bertanggung Jawab Buang Limbah Medis B3 di Kawasan Hutan Melaya, Jembrana

Temuan ini memicu kekhawatiran mendalam karena lokasi pembuangan berada di ekosistem sensitif Taman Nasional Bali Barat dan berpotensi memicu bencana ekologis serta gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Berikut adalah poin-poin penting dari hasil penyelidikan sementara di lapangan:

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas kasus pencemaran ini. Barang bukti delapan karung limbah B3 tersebut kini telah diamankan penuh di Mapolres Jembrana untuk ditelusuri rantai pasoknya.

"Meskipun limbah ini diperuntukkan bagi ternak, membuangnya secara sembarangan di alam terbuka adalah pelanggaran berat. Pelaku dapat dijerat Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga tiga tahun," tegas AKP I Gede Alit.

Pihak kepolisian mengimbau para pelaku usaha peternakan mandiri, distributor obat hewan, maupun klinik swasta untuk mematuhi prosedur pembuangan limbah medis demi menghindari munculnya wabah penyakit baru di tengah masyarakat.[*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
limbah B3 jembrana bahan berbahaya pencemaran lingkungan