SINGARAJA, Radar Bali.id – Dinamika hukum tengah menjerat I Made Ngurah Fajar Kurniawan, oknum Perbekel Sudaji. Sejak Selasa (31/3/2026), dirinya terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Buleleng akibat tersandung kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana.
Penahanan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/62/II/2026/SPKT tertanggal 28 Februari 2026, yang dilayangkan oleh seorang wiraswasta asal Denpasar bernama Putu Agus Suriawan,35.
Baca Juga: Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Rp 24,7 Miliar di Jimbaran Laporkan Penyidik Polda Bali
Kuasa hukum Ngurah Fajar, Nyoman Mudita, membeberkan bahwa sebenarnya sudah terjalin komunikasi awal untuk mengarah ke jalur damai. Korban melayangkan surat kesiapan damai non-materai yang menyatakan siap mencabut laporannya apabila pihak terlapor mengembalikan total dana utuh sebesar Rp 295 juta tanpa sistem cicilan, dengan pembagian beberapa termin pembayaran.
"Karena kasus ini murni merupakan urusan pribadi yang bersangkutan dan tidak bersinggungan langsung dengan jabatannya sebagai Perbekel, penahanan tetap dilakukan oleh penyidik atas pasal penipuan dan penggelapan," ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman.
Meski pihak pelapor dikabarkan akan mendatangi Mapolres Buleleng guna mencabut laporannya setelah ada pengembalian dana berjalan, pihak kepolisian menegaskan bahwa prosedur hukum pidana tidak serta-merta langsung gugur.
Kapolres Buleleng menambahkan bahwa kepolisian masih akan melihat situasi ke depan secara jeli untuk melihat apakah kasus ini memenuhi kualifikasi penyelesaian melalui jalur Restorative Justice (keadilan restoratif) atau tidak, mengingat ada syarat-syarat formil dan materiil ketat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.[*]
Editor : Hari Puspita